Hakim Ancam Usir Pengacara Terdakwa Korupsi Anwar Effendi Khoo

Redaksi - Kamis, 30 Januari 2014 19:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012014/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidan Korupsi Medan Jhoni Sitohang tampak berang melihat kelakuan tim pengacara terdakwa Anwar Effendi Khoo dalam sidang kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek jalan baru (collecting road) di Afdeling VI dan IX Kebun Sawit Seberang PTPN II, Kabupaten Langkat Tahun 2011 di Pengadilan Tipikor Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Rabu (29/1/2014).

Kekesalan hakim dipicu ulah tim pengacara diketuai Refman Basri yang memberikan pertanyaan berulang kepada saksi Hidayat Sibarani, Kepala Bagian Akuntansi PTPN II Langkat. Pengacara terdakwa menanyakan apakah terdakwa Anwar Effendi Khoo penerima kontrak pembangunan proyek jalan baru juga memiliki pekerjaan proyek lain di PTPN II tersebut. Sebab dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi Sibarani mengatakan Anwar Effendi memiliki pekerjaan proyek lain selain proyek pembangunan jalan baru itu.

"Dalam BAP itu memang saya sebutkan ada, tetapi sekarang keterangan saya itu saya tarik kembali. Terdakwa Anwar Effendi Khoo tidak memiliki pekerjaan lain selain pembangunan jalan itu. Ini setelah kami teliti ulang, ternyata keterangan saya di BAP itu salah," jawab Sibarani.

"Jadi tidak benar terdakwa mempunyai pekerjaan atau kontrak proyek lain di PTPN II," tanya pengacara lagi. Mendengar pertanyaan pengacara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richardo Marpaung langsung menyatakan keberatan. "Keberatan yang mulia, kami meminta agar pertanyaan pengacara terdakwa jangan diarahkan. Kami meminta pengacara mendengarkan keterangan saksi saja," kata jaksa.

"Keberatan diterima," kata hakim. Kemudian pengacara terdakwa kembali bertanya kepada saksi. "Apakah memang benar, terdakwa Anwar Effendi Khoo tidak memiliki pekerjaan lain selain proyek pembangunan jalan baru itu di PTPN II," tanya pengacara ini.

Mendengarkan pertanyaan pengacara ini, langsung membuat ketua majelis hakim Jhoni Sitohang naik pitam. Jhoni pun langsung menyenggak pengacara itu. "Kau pengacara kenapa pertanyaannya berulang terus. Kalau berulang terus, nanti jawabannya bisa berbeda-beda," kata hakim. "Ya majelis," jawab pengacara.

Setelah menjawab ya, pengacara ini kembali bertanya soal pekerjaan proyek yang dilakukan oleh Anwar Effendi Khoo yang berulang. Hakim Jhoni pun benar-benar marah. "Lho… lho… kok itu lagi pertanyaannya? Kan sudah saya bilang tadi. Kalau begini saya bisa usir kamu (pengacara) dari persidangan ini. Tadi pertanyaan itu juga sudah ditanya jaksa, lalu kenapa ditanya berulang lagi. Saya bisa usir kamu kalau begitu," kata hakim.

Pengacara terdakwa pun langsung terdiam dan menyudahi pertanyaannya.

Diketahui, Direktur PT Mulia Perkasa Anwar Effendi Khoo merupakan pemenang tender proyek pembangunan jalan baru PTPN II dengan anggaran Rp5 miliar lebih. Namun kenyataannya,  PT Mulia Perkasa tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak hingga berujung adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Setelah dilakukan audit oleh akuntan publik Abdurahman Hasan Kalipu ditemukan adanya kekurangan volume terhadap proyek tersebut hingga mengakibat kerugian Negara sebesar Rp488 juta. Belum lagi tindakan terdakwa mengambil uang rampung padahal pekerjaan proyek belum 100 persen. Atas tindakan terdakwa, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 UU KUHP. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ucapkan Sumpah Sebagai Hakim MK, Arsul Sani: Independensi dan Imparialitas Harus Dipegang Erat

Berita

Lantik Dewan Hakim MTQ ke-56, Plt Bupati Langkat: Paling Utama Lahirkan Insan Qurani

Berita

Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi

Berita

Presiden: KY Harus Jamin Ketersediaan Hakim yang Berintegritas

Berita

Hakim Tunggal PN Medan Tolak Prapradilan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah

Berita

Bobby Nasution Lantik Dewan Pengawas & Dewan Hakim Lomba MTQ ke-54 Tingkat Kota Medan