Medan, (beritasumut.com) – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun melakukan audit terhadap anggaran pembangunan Gedung DPRD Kota Medan, Jalan maulana Lubis, Medan, dinilai merupakan langkah yang tepat.
Hal itu dikemukakan pengamat kebijakan dan anggaran Sumatera Utara (Sumut) Elfenda Ananda yang dimintai tanggapannya oleh wartawan, Rabu (29/1/2014), terkait pembangunan gedung wakil rakyat Kota Medan yang terkesan asal jadi itu.
"Ini domainnya mereka (KPK) untuk menjalankan fungsinya, karena anggaran yang memang begitu besar," tegas Elfenda.
Kendati begitu, sebelum KPK melaksanakan fungsinya untuk melakukan audit investigastif terhadap proyek pembangunan gedung berlantai delapan yang menghabiskan anggaran sekira Rp90 miliar itu, ada baiknya tetap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit terlebih dulu.
Karena, proses audit BPK itu merupakan tugas rutin yang harus dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi BPK itu sendiri. Hasil audit BPK itu, kemudian menjadi langkah awal bagi KPK untuk melakukan audit investigatifnya.
"Audit BPK bisa terlebih dahulu, kita berharap KPK bisa masuk. KPK bisa membukanya lebih dalam. Kalau audit rutin BPK itu biasanya menemukan persoalan pelanggaran-pelanggaran yang biasa-biasa saja atau administratif, itu tidak akan memberi ekses yang lebih kuat. Jika hasil audit BPK menemukan adanya indikasi permainan, penyimpangan dan sebagainya, dilanjutkan dengan audit khusus,” ujarnya.
Kemudian dilanjutkan audit investigatif KPK, agar ditemukan inti persoalan yang lebih jelas. Meskipun ada aparat penegak hukum di daerah, namun proyek ini menelan anggaran yang besar. Jadi lebih baik KPK langsung yang menangani masalah ini.
“Siapapun yang diduga terlibat, saya pikir harus ada sanksi tegas," tegas mantan Sekretaris Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut ini.
Elfenda juga sempat menyinggung soal sikap Anggota DPRD Medan yang terkesan adem ayem, tak memberi respon atas persoalan tersebut. Dengan kenyataan itu, secara otomatis menunjukkan Anggota DPRD Medan tidak menjalankan fungsi pengawasan yang dimilikinya.
"Selain penganggaran atau budgeting, DPRD punya fungsi pengawasan. Baik itu pengawasan pembangunan fisik bangunan maupun pengawasan terhadap anggarannya. Tapi yang terlihat, kok tidak ada yang proaktif. Ada apa ini? Kok anggota dewan tidak terlalu kencang mengkritisi itu. Tidak terdengar terjadi sebuah kegaduhan karena masalah itu," pungkas Elfenda.
Dia juga sangat menyayangkan atas persoalan Gedung DPRD Medan, yang digunakan sejak awal tahun ini. Mestinya, anggaran yang besar, harusnya juga memberikan hasil yang maksimal. Namun, fakta yang ada malah sebaliknya.
"Pembangunan yang sudah menelan uang banyak dengan hasil yang tak maksimal, sangat disayangkan. Anggaran itu sudah direncanakan jauh-jauh hari. Design atau rancangan pembangunannya juga harus sudah maksimal. Tapi kemudian, implementasinya tidak maksimal. Maka harus dicari tahu penyebabnya. Ini perlu satu evaluasi, satu pemikiran untuk diaudit," bebernya.
Dipaparkannya, dalam setiap pengerjaan sebuah proyek harus dilakukan pengawasan dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada. Agar kekhawatiran pengerjaan proyek yang asal jadi itu, tidak muncul di permukaan.
"Setiap pengerjaan biasanya ada pengawasan, serah terima proyek saja ada syarat-syaratnya. Kalau sesuai prosedur, dari perencanaan dan pembangunan bisa dievaluasi. Kita khawatir, pembangunan dilakukan tidak sesuai prosedur yang ada. Kita tahu persis, dari kualitas pembangunan bisa dipertanyakan," tukas Elfenda.
Sebelumnya, Anggota DPRD Medan Deni Ilham Panggabean mengisyaratkan pembangunan Gedung DPRD Medan tersebut amburadul dan asal jadi. Deni juga sempat meminta agar anggaran pembangunan gedung itu diaudit.
“Kita minta anggaran pembangunan gedung ini diaudit. Dengan anggaran sebesar Rp90 miliar jelas gedung ini tidak wajar, karena pembangunan gedung ini tidak sesuai dengan kualitas bangunan,” tukasnya.
Mantan Ketua DPRD Medan ini juga menegaskan, pembangunan gedung tersebut pun tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Tidak hanya BPK, Deni bahkan meminta KPK untuk turun langsung melakukan audit. (BS-031)