Medan, (beritasumut.com) – Unit Vice Control (VC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan mengamankan 2 orang tersangka pelaku penjambretan pada Sabtu (25/1/2014).Dua orang tersangka yang diamankan yakni Deni Syahputra (29) Jalan M Yakub Gang Sersan, Kecamatan Medan Perjuangan dan Andika (27) warga Jalan Perjuangan, Gang Subur, Kecamatan Medan Perjuangan.Keduanya diamankan setelah merampok tas milik korbannya Radiatul Adawiyah di Jalan Gaharu tepatnya di depan Kantor Telkom. Dari pelaku diamankan barang bukti 1 buah tas sandang, uang Rp50 ribu dan 1 unit sepeda motor Vixion BK 2891 ADP.Demikian disampaikan Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit 3 Idik Judi Sila Jama Kita Purba di Mapolresta Medan, Jalan M Said, Medan, Rabu (29/1/2014) sore.Dikatakannya, penangkapan pelaku berawal saat keduanya melakukan perampokan terhadap korbannya di Jalan Gaharu. Tak ikhlas tasnya dijambret, korban pun berteriak dan mengundang perhatian warga. Namun kedua pelaku pun tancap gas dan berlari ke Jalan Sutomo.Satreskrim yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pengejaran dan kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Sutomo di depan Kolam Renang Deli."Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak segan-segan untuk melukai korbannya. Salah seorang pelaku, Andika juga merupakan resedivis yang sudah melakukan aksinya puluhan kali," ujarnya.Kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. (BS-031)