Medan, (beritasumut.com) – Polsek Medan Area mengamankan 3 orang pria yang sedang asyik berpesta sabu di sebuah rumah di Jalan Jermal VII Gang Murni XIII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Ahad (26/1/2014) malam sekitar Pukul 22.00 WIB.Mereka adalah M Arifin Nasution (28) warga Jalan Jermal VII Gang Murni XIII, Kecamatan Medan Denai, Amad F (22) warga Jalan Jermal V Ujung, Kecamatan Medan Denai dan Andre (17 ) warga Jalan Jermal VII Ujung."Kita amankan ketiganya karena sedang asyi berpesta sabu. Dari tangan pelaku kita juga amankan barang bukti satu paket sabu seberat 1 gram, satu amplop ganja kering, timbangan elektrik, beberapa bungkus kecil sabu. Mereka kita amankan di rumah Arifin," ujar Kapolsek Medan Area Kompol Rama S Putra, Selasa (28/1/2014) siang.Dikatakannya, penangakapan ini berawal dari informasi warga yang merasa resah akan maraknya penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.Dari informasi itu, petugas melakukan pengintaian di rumah M Arifin. Melihat aktifitas yang mencurigakan di rumah itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiganya tanpa perlawanan."Ketiganya masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan. Mereka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta," tandasnya. (BS-031)