Medan, (beritasumut.com) – Sidang lanjutan kasus pemerkosaan yang dilakukan Tarikhan Napitupulu (60) terhadap anak tirinya, PAS (16) dan anak asuhnya, RM (16), penyandang autis, kembali digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/1/2014) sore.Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi korban yakni RM dan PAS ini, saksi RM alias Butet yang ditemani ibu kandungnya sempat membantah keterangannya di BAP kepolisian, yang menyebutkan saksi korban pernah diperkosa."Gak ada," jelasnya dengan menggelengkan kepalanya.Namun majelis hakim yang diketuai Ramli menjelaskan bahwa di persidangan jangan takut dan tak boleh memberikan keterangan palsu dan membujuk saksi korban agar jujur."Jadi benar yang ada di dalam berkas BAP ini keterangan kamu," tanya hakim lagi."Ya Pak," angguk RM.Bahkan Anggota Majelis Hakim Baslin Sinaga sempat bertanya dengan menggunakan bahasa daerah kepada RM, apakah pemerkosaan dilakukan sekali atau lebih."Ya Pak, sering," angguknya lagi.Setelah itu dilanjutkan dengan saksi pemeriksaan korban lainnya, PAS. PAS yang tak bisa berbicara ini didampingi ibunya, Donita Boru Manurung.Terlihat PAS sangat ketakutan melihat terdakwa yang duduk di tempat penasihat hukum. Nampak Putri menangis sambil menutupi wajahnya dengan tangan."Memang benar semua pernyataan itu Pak Hakim yang tertulis di BAP tentang pemerkosaan itu," ucap Donita, ibu PAS.Kemudian pemeriksaan dilakukan kepada B Boru Nainggolan, tetangga korban yang mengaku mendengar keterangan dari RM sering disetubuhi di kamar mandi."Kemarin itu, si RM alias Butet itu ngomong samaku katanya pernah diperkosa begitu juga dengan si PAS, pas kakak itu pergi ke gereja. Dan berulang juga si Butet ini diperkosa di kamar mandi diremas-remas buah dadanya katanya," jelas cewek berambut panjang ini.Selain itu saksi korban juga mengaku diancam dengan pisau agar tutup mulut."Si Butet ini bilang dia gak berani ngomong karena diancam pisau sama terdakwa," ungkapnya.Sidang ditunda pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa. (BS-021)