Polda Sumut Gerebek Judi Jackpot di Marelan

Redaksi - Sabtu, 25 Januari 2014 22:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012014/beritasumut_Tsk-Jackpot-Marelan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist
Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara mengamankan sebanyak 60 orang dari sebuah ruko yang dijadikan sebagai lokasi perjudian jenis jackpot dan mickey mouse di Jalan Medan Marelan, Pasar I, Tanah 600, Marelan, Kota Medan, Sabtu (25/1/20

Medan, (beritasumut.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengamankan sebanyak 60 orang dari sebuah ruko yang dijadikan sebagai lokasi perjudian jenis jackpot dan mickey mouse di Jalan Medan Marelan, Pasar I, Tanah 600, Marelan, Kota Medan, Sabtu (25/1/2014).

Selain mengamankan pemain dan pengunjung, petugas juga mengamankan barang bukti berupa mesin genset, UPS, puluhan kursi plastik, 25 sepeda motor, ribuan koin dan belasan mesin judi ketangkasan.

Mesin-mesin judi tersebut diboyong dengan menggunakan 5 truk ke Mapolda Sumut beserta beberapa barang sebagai hadiah berupa kulkas, kipas angin dan dispenser. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, ada 19 orang cewek yang diamankan. Mereka diduga sebagai pekerja, operator, kasir dan pencari kerja. Selanjutnya, petugas memisahkan para pemain judi ketangkasan itu berdasarkan mesin atau meja perjudian. 

Masing-masing meja atau mesin itu terdiri atas sedikitnya 3 orang hingga 6 orang. Kemudian mereka digolongkan menjadi 11 kelompok berdasarkan meja atau mesin perjudian itu.

Di antara nama-nama yang terjaring terdapat nama Li Susanto, Anwar Daulay, Nova, Sutarman, Juanda, Irwandi, Abdul Rahman Amin, Aris Andika, Ahmad Dolly Hasibuan, Hendri dan A Po. 

Sedangkan berdasarkan keterangan beberapa orang pegawai, A Cai disebut sebagai pemilik atau pengelolanya. Namun tak ada keterangan soal kebenaran A Cai sebagai pemiliknya.

Sementara itu, seorang pegawai tempat judi itu berinisial, D sempat “nyanyi” bahwa dia adalah anak seorang perwira polisi yang pernah bertugas di Polres KP3 Belawan yang kini bertugas di Sat Narkoba Polres Tanjung Balai. 

Bahkan perempuan yang mengaku janda itu mengatakan bahwa dia telah berbicara pada orang tuanya agar diminta bebas.

"Bapakku juga polisi, Pak. Sekarang tugas di Tanjung Balai. Kata Bapak, disuruh ngomong sama Pak Yusuf," kata D kepada seorang polisi.

"Baguslah kalau bapakmu polisi, biar nanti tau kekmana perangai anaknya," ujar polisi tersebut.

Sedangkan salah seorang pekerja lain berinisial E, mengatakan bahwa dia baru 3 hari bekerja di tempat itu. Bahkan E mengatakan bahwa tempat itu sudah hampir 1 tahun beroperasi dengan pelanggan yang semakin hari semakin ramai. 

E mengaku mau bekerja di tempat itu lantaran dekat dengan tempat tinggalnya yang juga di kawasan Marelan. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan

Berita

Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh

Berita

Kaburnya 11 Tahanan, Desakan Pencopotan Kapolda dan Dir Narkoba Menguat