Polresta Medan Ungkap Peredaran Ganja Modus Baru

Redaksi - Jumat, 24 Januari 2014 21:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012014/beritasumut_Ganja.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggerebek sebuah rumah di Komplek Perumahan Banyu Indah No 17 B, Jalan Benteng Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Rabu (22/1/2014). Polresta Medan berhasil mengungkap peredaran ganja dengan modus baru.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan 4 tersangka yakni Khalidin alias Edi (26) warga Komplek Perumahan Banyu Indah No 17 B, Jalan Benteng Hilir, Medan, Samsul Bahri (20) warga Desa Cane Toa, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Blang Kejeren Aceh, Raduan alias Asa (40) warga Jalan Bhakti Utara Lingkungan VI No 11, Medan Helvetia dan Muhammad Ishak alias Ucok (40) warga Jalan Letda Sujono No 11 B Titi Sewa, Tembung.

Selain mengamankan keempat tersangka petugas juga menyita barang bukti 14 bal ganja seberat 14 kg, 4 buah drum besi tempat menyimpan ganja saat akan diantar ke pembeli dan uang Rp2 juta. Selanjutnya keempat tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolresta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan pihak Sat Res Narkoba Polresta Medan tentang adanya jaringan peredaran ganja antar provinsi di kawasan Jalan Benteng Hilir, Tembung, ujar Kasat Res Narkoba Kompol Dony Alexander di Mapolresta Medan, Jumat (24/1/2014).

Saat dilakukan penggrebekan, petugas awalnya berhasil mengamankan tersangka Khalidin alias Edi dan Samsul Bahri beserta barang bukti ganja, drum besi. Selanjutnya berdasarkan keterangan Khalidin diketahui kalau barang tersebut adalah milik Raduan alias Asa. Berbekal keterangan tersebut petugas lalu berhasil membekuk Raduan dan Muhammad Ishak yang akan membeli ganja tersebut untuk diedarkan.

"Awalnya kita lakukan penggerebekan, lalu kita temukan barang bukti tersebut di belakang rumah, setelah kita lakukan pengembangan kita berhasil mengamankan pemilik dan calon pembeli ganja tersebut," jelasnya.

Dijelaskan Dony, para tersangka menggunakan modus baru saat membawa ganja tersebut dari Blang Kajeren menuju Medan dengan menggunakan drum besi.

"Dibawa pakai drum besi yang telah dibelah tengahnya untuk menyimpan ganja tersebut, apabila ada pemeriksaan seakan-akan drum tersebut membawa minyak bukan ganja," jelasnya.

Ditambahkan Dony, satu drum besi yang ditemukan tersebut bisa membawa 120 kg ganja dalam sekali pengantarannya. "Bisa sampai 120 kg/drum sekali antar," katanya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Narkoba Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan Polresta Medan

Berita

Polresta Medan Lakukan Pemetaan Lokasi Rawan Begal

Berita

Tim Anti Begal Harus Mampu Meredam Aksi Kejahatan di Kota Medan

Berita

Karaoke Star G Digerebek, Sat Narkoba Polresta Medan Temukan 16 Butir Ekstasi

Berita

Lakukan Penipuan ke Nasabah, Staf Koperasi Bina Mitra Mandiri Diamankan Polisi

Berita

Operas GKN, Polresta Medan Amankan 19 Tersangka di 7 Lokasi Berbeda