Panyabungan, (beritasumut.com) – Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ali Makmur Nasution yang divonis Mahkamah Agung 2 tahun penjara terkait kasus penggelapan meminta Kejaksaan Negeri Panyabungan menunda eksekusi.
Permintaan penundaan eksekusi tersebut disampaikan Ali Makmur Nasution melalui kuasa hukumnya dalam surat Nomor 012/ESL/1/2014 Tanggal 20 Januari 2014 dan dengan surat kuasa 008/SKESL/1/2014 tanggal 17 Januari 2014 yang di kirim Elsa Syarif Law Office
Dalam surat tersebut disebutkan, meminta Kejari Panyabungan menunda eksekusi atas terpidana Ali Makmur Nasution mengingat terpidana merupakan anggota DPRD Madina dan juga sebagai tulang punggung keluarga.
Kemudian terpidana tidak akan melarikan diri, mempunyai itikad baik tidak akan mempersulit pemeriksaan dan akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali karena pada perkara yang sama berdasarkan informasi website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, terdakwa Fahrizal Efendi Nasution telah diputus bebas berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 427 K/PID/2013 jo Pengadilan Tinggi Medan nomor 284/pid/2012/PT. MDN Tanggal 17 Juli 2012 jo putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 260/Pid.B/2011/PN. MDL Tanggal 10 November 2011.
Sementara itu, Kajari Panyabungan Satimin melalui Kasi Intel Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi di Panyabungan, Jumat (24/1/2014) membenarkan pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum terpidana Anggota DPRD Madina dari Partai Hanura Ali Makmur Nasution.
“Elsa Syarif Law Office yang berkantor di Jakarta telah menyurati Kejaksaan Negeri Panyabungan meminta agar klien mereka dalam hal ini terpidana Ali Makmur Nasution agar ditunda eksekusinya dengan melampirkan beberapa poin pertimbangan,” papar Yusuf.
“Kita telah mengirim panggilan kedua Tanggal 22 Januari 2014 agar terpidana hadir Tanggal 28 Januari 2014 pekan depan untuk menghadiri pemanggilan kedua,” tandasnya. (BS-026)