Divonis MA 2 Tahun Penjara, Anggota DPRD Madina Ali Makmur Nasution Minta Eksekusi Ditunda

Redaksi - Jumat, 24 Januari 2014 17:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012014/beritasumut_Kejaksaan4.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Panyabungan, (beritasumut.com) – Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ali Makmur Nasution yang divonis Mahkamah Agung 2 tahun penjara terkait kasus penggelapan meminta Kejaksaan Negeri Panyabungan menunda eksekusi.

Permintaan penundaan eksekusi tersebut disampaikan Ali Makmur Nasution melalui kuasa hukumnya dalam surat Nomor 012/ESL/1/2014 Tanggal 20 Januari 2014 dan dengan surat kuasa 008/SKESL/1/2014 tanggal 17 Januari 2014 yang di kirim Elsa Syarif Law Office

Dalam surat tersebut disebutkan, meminta Kejari Panyabungan menunda eksekusi atas terpidana Ali Makmur Nasution mengingat terpidana merupakan anggota DPRD Madina dan juga sebagai tulang punggung keluarga.

Kemudian terpidana tidak akan melarikan diri, mempunyai itikad baik tidak akan mempersulit pemeriksaan dan akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali karena pada perkara yang sama berdasarkan informasi website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, terdakwa Fahrizal Efendi Nasution telah diputus bebas berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 427 K/PID/2013 jo Pengadilan Tinggi Medan nomor 284/pid/2012/PT. MDN Tanggal 17 Juli 2012 jo putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 260/Pid.B/2011/PN. MDL Tanggal 10 November 2011.

Sementara itu, Kajari Panyabungan Satimin melalui Kasi Intel Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi di Panyabungan, Jumat (24/1/2014) membenarkan pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum terpidana Anggota DPRD Madina dari Partai Hanura Ali Makmur Nasution.

“Elsa Syarif Law Office yang berkantor di Jakarta telah menyurati Kejaksaan Negeri Panyabungan meminta agar klien mereka dalam hal ini terpidana Ali Makmur Nasution agar ditunda eksekusinya dengan melampirkan beberapa poin pertimbangan,” papar Yusuf. 

“Kita telah mengirim panggilan kedua Tanggal 22 Januari 2014 agar terpidana hadir Tanggal 28 Januari 2014 pekan depan untuk menghadiri pemanggilan kedua,” tandasnya. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Tunda 227 Penerbangan, Kemenhub: Lion Air Harus Alihkan Penumpang Yang Punya Tiket

Berita

Cabjari Balige Eksekusi Uang Pengganti Rp1,2 Miliar Dari Terpidana Herrijon Panjaitan

Berita

Pilkada Siantar dan Simalungun Ditunda, KPU Sumut Tunggu Surat Resmi

Berita

Calon Tunggal, Pilkada 4 Daerah Ditunda 2017

Berita

Ketua Hanura Madina Ali Makmur Nasution Dipecat

Berita

Pilkada Bisa Ditunda Kalau Hanya Diikuti 1 Pasang Calon