Medan, (beritasumut.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dilakukan putaran kedua setelah masing-masing peserta pemilukada tidak ada yang mendapatkan hasil 30 persen dari suara yang sah.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Benget Silitonga di Medan, Kamis (23/1/2014) usai menerima informasi putusan MK tentang pelaksanaan Pemilukada Taput.
Benget menjelaskan, untuk Pemilukada Taput, MK mengeluarkan lima keputusan yakni, pertama mendiskualifikasi Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 8 yakni Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Situmeang, kedua membatalkan Keputusan KPU Taput No 19/KPTS/KPU Kab Taput/2013 tentang penetapan dan pengesahan jumlah perosentase perolah suara sah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Taput Tanggal 15 Oktober 2013.
Ketiga, perolehan suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Sanggam Hutagalung-Sahat Sinaga 70.147, Nomor Urut 2 Ratna Ester Lumban Tob ing dan Refer Harianja 6.629, Nomor Urut 3 Bangkit P Silaban dan David Hutabarat 32.168, Nomor Urut 4 Saur Lumban Tobing dan Manerep Manalu 39.484, Nomor Urut 5 Nikson Nababan dan Mauliate Simorangkir 35.654, Nomor Urut 6 Banjir Simanjuntak dan Maruhum Situmeang 14.820, Nomor Urut 7 Margan Sibarani dan Sutan Marulitua Nababan 871.
Keempat, memerintahkan KPU Taput menetapkan hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan MK. Kelima, memerintahkan KPU Taput untuk melanjutkan penyelenggaraan Pemilukada Taput 2013 sesuai ketetapan. (BS-001)