Panyabungan, (beritasumut.com) – Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ali Makmur Nasution alias Jaganding terpidana kasus penggelapan mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Panyabungan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sesuai putusan Nomor: 1842/K/Pid/2013 memvonis Anggota DPRD Madina yang juga Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Madina ini 2 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Panyabungan Satimin di Panyabungan, Selasa (21/1/2014) mengatakan, terpidana kasus penggelapan Ali Makmur Nasution, hari ini mangkir dari panggilan kejaksaan untuk dilakukan penahanan sebagai tindak lanjut dari vonis MA.
“Ali Makmur Nasution mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Panyabungan tanpa alasan yang jelas. Kejaksaan Negeri Panyabungan akan kembali melayangkan surat kedua pada Rabu (22/1/2014), agar yang bersangkutan terdakwa datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Panyabungan pada Selasa (28/1/2014) pekan depan,” jelas Satimin.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, surat kedua dilayangkan sesuai prosedur hukum yang ada. Apabila nantinya surat panggilan kedua tidak juga diindahkan, maka akan dikirim surat ketiga. Apabila surat panggilan ketiga tidak juga dipenuhi, Ali Makmur Nasution akan dijemput paksa, tegas Satimin.
Sementara itu, Ali Makmur Nasution tidak bisa dikonfirmasi melalui telepon. Saat didatangi ke kediamannya, Ali Makmur Nasution juga tidak berada di tempat. (BS-026)