Medan, (beritasumut.com) – Dua orang Anak Baru Gede (ABG), Ardiansayah (17) dan Samsul (18) warga Gang Satria, Dusun III, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, nekad mencuri sepeda motor.
Namun aksi mereka dipergoki korbannya Novriansyah (18) warga Jalan Utama, Kelurahan Kotamatsum II,Kecamatan Medan Area, Kota Medan, saat Ardiansyah menghidupkan sepeda motor Suzuki Satria FU BK 5825 KD milik korban.
Akibat aksinya ini, pelaku pun babak belur dan nyaris dibakar massa. Sementara teman pelaku, Samsul berhasil melarikaan diri dengan sepeda motor Yamaha Mio miliknya yang digunakan untuk merampok.
"Baru sekali ini saya melakukan pencurian. Uangnya untuk memodifikasi sepeda motor revo saya biar lebih gaya. Yang ngajak Samsul untuk mencuri sepeda motor itu," kata Ardiansyah di Mapolsek Medan Area, Selasa (21/1/2014) siang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Samsul sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor.
"Samsul yang sudah sering, Bang. Kalau aku baru kali ini itu pun lantaran diajaknya. Rencananya hasil curian itu akan dijual Rp2,500.000 ke daerah Kampung Kolam," akunya.
Kapolsek Medan Area Kompol Rama S Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Sobarna Praja membenarkan penangkapan pelaku.
"Sudah kita amankan dan masih dalam penyidikan. Kita masih lakukan pengejaran terhadap teman pelaku Samsul yang lari saat warga menangkapnya. Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti obeng menyerupai kunci untuk menghidupkan sepeda motor tersebut," katanya.
Dijelaskannya, peristiwa penangkapan ini bermula saat korban berhenti di depan toko pulsa keliling di Jalan Halat, Medan, Selasa (21/1/2014) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat korban asyik memilih kartu perdana yang akan dibeli, tiba-tiba pelaku yang datang dari Jalan AR Hakim menuju Jalan Halat langsung berhenti di depan sepeda motor korban yang terparkir disamping toko pulsa keliling tersebut.
"Saat korban sedang asyik memilih kartu, disitulah pelaku melancarkan aksinya. Namun, saat menghidupkan sepeda motor curian tersebut, korban melihat pelaku dan langsung meneriaki pelaku. Warga yang melihat langsung berdatangan dan menghajar dan hendak membakar korban. Beruntung pihak kita yang saat itu melintas langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Medan Area," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (BS-031)