Medan, (beritasumut.com) – Polsek Lima Puluh menangkap seorang kakek-kakek tersangka penjual judi toto gelap (Togel) jenis Makau, Senin (20/1/2014) malam.
Kapolres Batu Bara AKBP Japerson Parningotan Sinaga SIK melalui pesan pendek, Selasa (21/1/2014) menjelaskan, Masirin, kakek-kakek berusia 61 tahun itu ditangkap di Dusun IV, Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan pensiunan Perkebunan Tanah Gambus penduduk Dusun VII, Desa Taman Sari itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas yang berisikan nomor pasangan Togel Makau, satu buah pulpen warna ping, 1 buah HP merk Nokia serta uang sebanyak Rp55.000.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, pungkas Kapolres. (BS-001)