Kejati Sumut Segera Periksa Kepala Dinas PPKAD Dairi

Redaksi - Senin, 20 Januari 2014 00:43 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012014/beritasumut_Kejaksaan4.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kabupaten Dairi Jubel Sianturi akan diperiksa terkait pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur air bersih pada PDAM Tirta Nchio.

Selain menjadwalkan pemeriksaan Jubel Sianturi, pihak penyidik terlebih dahulu menjadwalkan memanggil Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Mangumban Silalahi pada Selasa (21/01/2014) serta Bendahara Pengeluaran di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Dairi Johan pada Rabu (22/01/2014).

"Jadi untuk lanjutan perkara dugaan korupsi di PDAM Tirtanchio ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan Mangumban Silalahi selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada Selasa, besoknya Bendahara Pengeluaran di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Dairi Johan dan hari Kamisnya Kepala DPKAD Jubel Sianturi," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Chandra Purnama Pasaribu melalui telepon, Ahad (19/1/2014).

Kata Chandra ketiganya diperiksa terkait aliran pembangunan infrastruktur air bersih senilai Rp9 miliar Tahun Anggaran 2010. Sebelumnya, pihak Kejati Sumut telah menetapkan Dirut PDAM Tirta Nchio Dairi Rafael Ginting dan Bendahara PDAM Midawati Sembiring sebagai tersangka. Namun keduanya belum diperiksa sebagai tersangka bahkan tidak ditahan.

Dijelaskan Chandra, kedua pejabat PDAM Tirta Nchio Dairi yang masih aktif itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada proyek senilai Rp9 miliar TA 2010. Penetapan Rafael Ginting dan Midawati Sembiring sebagai tersangka setelah penyidik melakukan ekspose pada 29 Oktober 2013. Kemudian, 1 November ditetapkan penyidik menjadi tersangka.

Dugaan korupsi itu, berkenaan dengan kucuran dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam bentuk Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal Tahun 2010, untuk pembangunan infrastruktur air bersih di Dairi.

Namun, dari total anggaran Rp9 miliar yang dikucurkan, PDAM Tirta Nchio Dairi mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai acuan yang dikeluarkan Kemenkeu. Dalam kasus ini penyidik menemukan adanya anggaran yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Makanya berujung menjadi temuan korupsi.

Ditambahkannya, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyidik dan setelah dilakukan pengusutan ternyata ditemukan adanya unsur korupsi. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Gubernur Berharap Kejati Bersinergi Terapkan Good Governance di Sumut

Berita

Ini Pesan Kepala Kejati Sumut yang Lama kepada Pejabat yang Baru

Berita

Polda Sumut Periksa Kasatpol PP Medan, Diduga Terkait Korupsi Nomenklatur

Berita

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka USU

Berita

Kejagung Periksa Istri Tua Gubernur Sumut

Berita

Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi