Medan, (beritasumut.com) – Polresta Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Medan duduk bersama membahas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Pasalnya, selama ini pihak Polresta Medan kesulitan untuk memproses para tersangka yang melakukan tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta karena dianggap kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dan pelakunya tidak ditahan.
"Pertemuan yang dilakukan antara pihak kepolisian, pengadilan dan jaksa ini membahas soal kesepakatan agar tindak pidana yang berhubungan dengan perma pelakunya dapat ditahan sampai dilanjut ke pengadilan," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak usai rapat pembahasan perma di Mapolresta Medan, Jalan M Said, Medan, Sabtu (18/1/2014) sore.
Kedepannya, Polresta Medan juga akan menggelar pertemuan dan melakukan MoU guna membahas kasus-kasus lainnya, termasuk jumlah kerugian materil yang dialami korban akibat aksi kejahatan tersebut.
"Selain nilai materil juga dapat dihitung nilai kerugian inmateril suatu benda yang dirampas contohnya handphone hadiah dari pacaryang diambil, bendas kesayangan korban yang rusak atau dirampas maupun lainnya," katanya. (BS-031)