Medan, (beritasumut.com) – Petugas Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara mengamankan seorang tersangka pelaku penjualan manusia (human trafficking).
Tersangka Ari Andika warga Jalan Letda Sudjono Gang Perjuruan II, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan diamankan di Hotel Soechi, Jalan Cirebon, Medan bersama empat orang korbannya, Kamis (16/1/2014) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti uang Rp2,3 juta, satu unit mobil Toyota Yaris dan 5 unit HP.
Kepala Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Juliana Situmorang di Medan, Jumat (17/1/2014) siang mengatakan, pengangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 4 wanita yang akan dijual ke Malaysia untuk dijadikan pekerja seks komersial.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya melakukan penyidikan dengan menyamar sebagai pembeli wanita tersebut.
"Setelah disepakati, pelaku dan pihak kita yang melakukan penyamaran berjanji bertemu di Hotel Soechi. Saat berada di hotel kita tangkap pelaku," ujarnya.
Dikatakannya, saat ini pelaku dan keempat korban masih dilakukan penyidikan.
"Pelaku akan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. (BS-031)