Medan, (beritasumut.com) – Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara kembali memeriksa Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Ndruru di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII Km 10,5, Medan, Kamis (16/1/2014).
Hukyasa diperiksa terkait kasus korupsi pengalihan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) TA 2012 yang diduga merugikan negara sebesar Rp9,4 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam lebih dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, Hukuasa langsung meninggalkan gedung Ditreskrimsus Polda Sumut tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu sejak siang.
Kanit III Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda SUmut Kompol Ramlan membenarkan pemeriksaan terhadap Hukuasa Ndruru yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Nias Selatan.
"Ya, benar tadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Namun, Ramlan enggan untuk menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Hukuasa. Alasannya, dirinya bukan yang melakukan penyidikan dan bukan kapasitasnya untuk menjelaskannya.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Jumat (10/1/2014) lalu, Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Ndruru menyatakan para tersangka dalam kasus ini semuanya adalah korban. Yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini adalah Bupati Nias Selatan.
Menurutnya, tanah yang dibeli oleh Pemkab Nisel untuk pembangunan BBI tersebut sebenarnya adalah milik Bupati Nisel Idealisman Dachi. Semestinya, jika penyidik mau mengambil keputusan seharusnya juga menyelidiki status tanah yang dibeli oleh Pemkab Nisel itu.
Bahkan, Hukuasa pernah menyarankan agar pengadaan tanah tersebut ditunda dahulu. Namun, Bupati Nisel ngotot agar pembelian tanah itu segera dilakukan. "Yang saya tahu, tanah itu dibeli sekitar Rp400 juta, tatapi dijual kepada Pemkab Nisel Rp11,3 miliar," katanya. (BS-031)