Polda Sumut Kembali Periksa Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru

Redaksi - Jumat, 17 Januari 2014 02:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012014/beritasumut_Polda Sumut2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara kembali memeriksa Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Ndruru di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII Km 10,5, Medan, Kamis (16/1/2014).

Hukyasa diperiksa terkait kasus korupsi pengalihan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) TA 2012 yang diduga merugikan negara sebesar Rp9,4 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam lebih dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, Hukuasa langsung meninggalkan gedung Ditreskrimsus Polda Sumut tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu sejak siang.

Kanit III Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda SUmut Kompol Ramlan membenarkan pemeriksaan terhadap Hukuasa Ndruru yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Nias Selatan.

"Ya, benar tadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.

Namun, Ramlan enggan untuk menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Hukuasa. Alasannya, dirinya bukan yang melakukan penyidikan dan bukan kapasitasnya untuk menjelaskannya.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut,  Jumat (10/1/2014) lalu, Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Ndruru menyatakan para tersangka dalam kasus ini semuanya adalah korban. Yang  paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini adalah Bupati Nias Selatan. 

Menurutnya,  tanah yang dibeli oleh Pemkab Nisel untuk pembangunan BBI tersebut sebenarnya adalah milik Bupati Nisel Idealisman Dachi. Semestinya, jika penyidik mau mengambil keputusan seharusnya juga menyelidiki status tanah yang dibeli oleh Pemkab Nisel itu.

Bahkan, Hukuasa pernah menyarankan agar pengadaan tanah tersebut ditunda dahulu. Namun, Bupati Nisel ngotot agar pembelian tanah itu segera dilakukan. "Yang saya tahu, tanah itu dibeli sekitar Rp400 juta, tatapi dijual kepada Pemkab Nisel Rp11,3 miliar," katanya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan

Berita

Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh

Berita

Kaburnya 11 Tahanan, Desakan Pencopotan Kapolda dan Dir Narkoba Menguat