Panyabungan, (beritasumut.com) – Mahkamah Agung (MA) memvonis Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ali Makmur Nasution alias Jaganding 2 tahun penjara dalam kasus penipuan. Vonis tersebut tertuang dalam putusan Nomor:1842/K/Pid/2013 Tanggal 12 September 2013.
“Salinan putusan MA untuk terdakwa Ali Makmur Nasution alias Jaganding kita terima Tanggal 12 Desember 2013 lalu dan akan kita kirim ke Kejaksaan Negeri Panyabungan hari ini untuk dilanjutkan dengan eksekusi menjalankan perintah putusan MA,” ujar Plt Ketua Pengadilan Negeri Panyabungan Doddy Hendrasakti di Panyabungan, Kamis (16/1/2014).
Sebelumnya, Ali Makmur Nasution divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Panyabungan sesuai putusan Nomor: 259/Pid.B/2011/PN-MDL Tanggal 29 Maret 2012. Kemudian pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan memvonis bebas Ali Makmur Nasution sesuai putusan Nomor: 290/PID/2012/PT.MDN Tanggal 17 Juli 2012. Atas vonis bebas tersebut, jaksa melakukan kasasi Mahkamah Agung. MA kemudian memvonis Ali Makmur Nasution 2 tahun penjara. (BS-026)