Jamila Siregar Gelapkan Uang Toko Buat Modal Nikah

Redaksi - Kamis, 16 Januari 2014 13:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012014/beritasumut_Kriminal2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – Satkoh Jamila Siregar (22) warga Jalan Pancing II, menyerahkan diri ke Polsek Medan Baru, Rabu (15/1/2014).

Pengantin baru yang baru 16 hari ini menikah  menyerahkan diri karena merasa bersalah telah menggelapkan uang toko sebesar Rp214 juta tempat dirinya bekerja. 

"Pelaku  menyerahkan diri setelah dilaporkan oleh pemilik Toko Ani atas kasus penggelapan pada 25 Desember 2013 lalu. Modusnya saat menyetor uang  dipotong oleh tersangka dan ini telah berlangsung sejak enam bulan lalu," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Alexander Piliang saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (15/1/2014) malam. 

Dari penuturan pelaku, uang yang digelapkan untuk modal nikahnya. "Sebagian uangnya dipakai untuk modal nikah dan lebihnya untuk kehidupan sehari-hari dan keluarganya," ujarnya. 

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku. "Pelaku dijerat Pasal 372 junto 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," katanya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait