Medan, (beritasumut.com) – Polsek Medan Baru menyelidiki kasus pencurian di Lantai IV Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Medan. Polisi mencurigai, hasil barang curian sudah ada yang memesan kepada tersangka.
"Kasusnya masih kita kembangkan. Tersangka Riki yang ditangkap Kamis, 9 Januari 2014 sekitar pukul 02.00 WIB saat melakukan aksinya di Toko Incom Plaza Medan Fair lantai IV, sudah dilakukan penahanan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Alexander Piliang saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (15/1/2014) siang.
Menurut Alexander, korban Tan Jervis (42) warga Jalan Starban No 65, Kecamatan Medan Polonia sudah membuat laporan pengaduan. Hal itu sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/77/I/2014/SPKT SEK MDN Baru.
"Prosesnya berjalan terus. Kita akan kembangkan ke jaringannya," sebutnya.
Ditanya adanya korban lain yakni Mardian Idris (58) warga Komplek Cemara Asri yang merupakan pemilik toko Graha Insan Surya (GIS), mengalami kerugian senilai Rp240 juta dengan rincian uang tunai Rp50 juta dan handphone berbagai merek senilai Rp190 juta, Alex menyebutkan pihaknya masih menelusuri adanya keterlibatan tersangka Riki yang diduga pelaku yang sama.
"Kita akan telusuri apakah ada keterlibatan tersangka atas korban lainnya," terangnya sambil menyebutkan, tersangka Riki tidak sempat mengambil barang-barang di dalam Toko Incom.
"Tersangka ketahuan oleh pemilik toko yang memasang sistem keamanan (alarm)," ungkapnya. (BS-001)