Medan, (beritasumut.com) – Polres Deli Serdang menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang M Yusri dan Sekretaris KPU Deli Serdang Hayat Simatupang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Pemilukada Deli Serdang.
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari temuan Panwaslu Kabupaten Deli Serdang atas hilangnya surat suara dari TPS 18 dan TPS 40 Desa Semayang, Kecamatan Sunggal saat proses hitung ulang perolehan suara Piemlukada Deli Serdang sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu kami laporkan sesuai temuan Panwaslu No 13/Panwaslu/Kab-DS/TM/XII/2013," kata Humas Panwaslu Deli Serdang Fahruddin melalui telepon, Rabu (15/1/2014).
Ketua KPU Deli Serdang M Yusri sendiri belum berkomentar atas statusnya. Konfirmasi melalui seluler belum mendapatkan jawaban. (BS-001)