Medan, (beritasumut.com) – Keresahan nelayan kecil terhadap beroperasinya kapal pukat gerandong maupun kapal pukat harimau (trawl) yang seolah tak terjamah hukum karena diduga mendapat bekingan dari sejumlah oknum aparat dan pejabat, mencapai titik klimaks. Massa nelayan pun menyampaikan aspirasi dan laporan pengaduan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (13/1/2014).
"Kami mendesak pihak Kejati Sumut mau menindaklanjuti laporan pengaduan kami terkait ada sejumlah oknum aparat dan pejabat yang melakukan pembekingan terhadap operasional kapal pukat gerandong dan trawl khususnya di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB). Tangkap oknum pembeking itu sebab mereka digaji dari uang rakyat bukan dari pengusaha pukat gerandong maupun pengusaha kapal pukat ilegal," ujar Syaiful Badrun didampingi Sekretaris Abu Hasan Anshari saat mengelar aksi unjukrasa di Kantor Kejati Sumut.
Kejati Sumut diminta mengusut keterlibatan oknum-oknum petinggi instansi berwenang yang terlibat memback-up pengusaha pukat harimau maupun pukat tarik dua kapal (pukat gerandong) yang telah dilarang sesuai dengan Kepres No 39 Tahun 1980 dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/Permen-KP/2013 yang menjadi pemicu konfik antar nelayan di Kabupaten Langkat maupun Kabupaten Batu Bara beberapa waktu lalu, ujar Syaiful yang juga Ketua DPP Forkomwari.
Aksi massa nelayan di Kantor Kejati Sumut, terbilang singkat. Kasipenkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu langsung merespon tuntutan para pendemo. Selanjutnya Chandra berjanji akan menindaklanjuti aspirasi maupun laporan pengaduan yang diberikan. (BS-021)