Medan, (beritasumut.com) – Kenaikan fee anggaran dari 3,7 persen menjadi 10 persen dari keuntungan dari pendapatan dari rekening air terhadap pimpinan perusahaan dikarenakan tidak diikutsertakannya bagian anggaran didalam rapat pemegang saham.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Anggaran di PDAM Tirtanadi Hari S Ritonga ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen pada sidang dugaan tindak pidana korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi 2011 senilai Rp5 miliar lebih dengan terdakwa mantan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Azzam Rizal di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/1/2014).
"Benar adanya kenaikan persentase fee keuntungan bagi pimpinan perusahaan jika mengalami keuntungan didalam pendapatan dari rekening air. Namun dikarenakan kami tidak diikutsertakan dalam rapat pemegang saham maka kami hal ini tidak dikeluarkan melainkan sesuai dengan aturan sebelumnya yaitu 3,7 persen," ujarnya.
Pendapatan dari rekening air yang dihasilkan dari kerjasama antara pihak koperasi dengan perusahaan PDAM Tirtanadi, lanjutnya, telah mengumpulkan sektiar Rp443 miliar.
"Maka dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebelumnya mendapatkan 3,7 persen dari fee keuntungan tersebut maka Rp14 s/d Rp15 miliar akan diserahkan kepada pimpinan perusahaan," terang Hari S Ritonga.
"Sedangkan adanya hasil rapat yang dikatakan bahwa pimpinan perusahaan mendapatkan 10 persen sesuai dengan keputusan gubernur tidak dapat dikabulkan dikarenakan tidak diikutsertakannya bagian anggaran PDAM Tirtanadi Sumut didalam rapat pemegang saham," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Hari S Ritonga, fee yang kita keluarkan untuk pimpinan perusahaan hanya Rp1,4 s/d 1,5 miliar per bulannya. "Begitupun jika adanya penetapan anggaran per tahunnya dalam bentuk lain, maka hal ini bisa dialihkan," imbuhnya.
"Jadi pada dasarnya tidak ada kerugian didalam hal kerjasama antara pihak koperasi dengan PDAM Tirtanadi," ujar Har S Ritonga kembali.
Sementara T Fauzi pegawai PDAM Tirtanadi yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak mengetahui apakah adanya dana rekening air didalam pembelian mobil Pajero yang digunakan terdakwa dalam bekerja kesehariannya.
"Seharusnya terdakwa mengenakan mobil dinas yang diberikan oleh perusahaan berupaya Kijang Krista sebagai fasilitas perusahaan, namun hal ini tidak pernah digunakan oleh terdakwa bahkan dikembalikan ke kantor," ujarnya.
Lebih dari itu, lanjutnya, saksi mengaku tidak tahu. "Yang saya tahu bahwa terdakwa mengembalikan fasilitas kantor berupa mobil Kijang Krista, Pak Hakim," ujarnya kembali.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, hakim kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan.
Sebelumnya, Azzam dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Azzam didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp5.004.637.000, dari kerugian negara senilai Rp5.277.714.368. Selain memperkaya diri sendiri, Azzam juga didakwa memperkaya orang lain yakni Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Tirtanadi Sumut Subdarkan Siregar.
Atas perbuatan terdakwa, JPU pada dakwaan primairnya menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (BS-021)