Medan, (beritasumut.com) – Subdit I Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut melakukan penggerebekan rumah yang dijadikan sebagai tempat pengoplosan gas bersubsidi.
Penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Dari lokasi ini petugas mengamankan 2 orang pelaku dan barang bukti puluhan tabung gas 3 kg dan 12 kg kosong maupun berisi, selang pengoplos gas bersubsidi dan satu unit pick uP BK 9814 CG bermuatan puluhan tabung gas 3 kg.
Penggerebekan berlanjut ke Jalan Sentosa Gang Aman, Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di sini petugas mengamankan 6 orang yang sedang melakukan aktivitas pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Dari tempat ini juga diamankan barang bukti puluhan tabung gas 3 kg dan 12 kg dan dua unit mobil box hitam BK 9045 CM dan BK 8774 DU bermuatan tabung 12 kg.
"Dari dua tempat kita berhasil mengamankan 8 orang yang sedang melakukan aktivitas pengoplosan gas. Pelaku dan barang bukti selanjutnya kita boyong ke polda untuk melakukan penyidikan," kata Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Dono Indarto di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII Km 10,5, Medan, Jumat (10/1/2013).
Dijelaskannya, penggerbekan yang dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di tempat tersebut. Mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan hasilnya benar terjadi aktivitas pengoplosan gas bersubsidi di kedua tempat tersebut. "Modus pelaku dengan cara memindahkan isi gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg," ungkapnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya akan memeriksa kedelapan pelaku. Tidak menutup kemungkinan pelaku pengoplosan ada permainan dengan oknum Pertamina. (BS-001)