Medan, (beritasumut.com) – Dua jaksa di Sumatera Utara, dipecat. Sakti Sagala dan Martin Sinurat diberhentikan dengan tidak hormat karena menggunakan ijazah palsu dan narkoba..
"SS dari Kejari Sidikalang dipecat karena terkait kasus ijazah palsu sedangkan MS dari Kejari Sibolga dipecat karena perkara narkoba," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Chandra Purnama Pasaribu di Medan, Kamis (9/1/2014).
Chandra memaparkan, ijazah palsu Sakti Sagala terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. "Setelah yang bersangkutan dipanggil, keabsahan ijazah itu dikroscek ke Kopertis. Ternyata tidak ada ijazah sarjana atas nama SS, sehingga kasusnya berlanjut," jelas Chandra.
Dijelaskan, kasus ijazah palsu ini sebenarnya terjadi pada 2012. Setelah melewati sejumlah proses, Kejaksaan Agung akhirnya memecat Sakti pada akhir 2013 lalu.
Sementara itu, Martin Sinurat dipecat karena terlibat narkotika. Martin ditangkap polisi saat menggunakan sabu pada 2012. Setelah diproses, Martin pun disidangkan. "Pidananya kena dan internalnya juga kena, yaitu pemecatan yang juga diputus pada akhir 2013," papar Chandra.
Chandra juga membantah informasi yang beredar bahwa kedua jaksa itu dipecat karena menerima suap. "Bukan karena menerima suap melainkan kasus ijazah palsu dan narkoba," pungkasnya. (BS-001)