Bunuh Suami, Mariani Divonis 18 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 08 Januari 2014 21:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012014/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – Mariani alias Ani (29) dan selingkuhannya Dedek Alfahri (34) dijatuhi hukuman masing-masing 18 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/1/2014).

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap May Rizal alias Izal, suami Ani. Dalam sidang yang digelar terpisah itu, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang  diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mariani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut melakukan pembunuhan penjara. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa dengan perintah tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Karlen Parhusip.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa dan JPU pun sama-sama menerima putusan ini.

Namun, seusai sidang, keluarga korban protes dan berteriak karena merasa putusan terlalu ringan. "Seharusnya minimal seumur hidup. Abang kami yang begitu sayang dengan dia, dibunuhnya," teriak seorang perempuan kerabat korban.

Dalam perkara ini, May Rizal alias Izal tewas digorok di rumah majikan yang ditempati bersama keluarganya di Jalan Jermal VII, Medan Denai, Kota Medan, Ahad (12/5/2013) lalu. Pembunuhan karyawan toko kain itu dikamuflasekan seakan-akan merupakan aksi perampokan.

Pembunuhan ini terungkap setelah penyidik curiga dengan keterangan Mariani. Perempuan ini akhirnya mengakui dia dan selingkuhannya, Dedek Alfahri, warga Jalan Rawa, Gang Sentosa, Medan Denai, merencanakan pembunuhan itu. Izal dihabisi dengan harapan hubungan mereka tidak terganggu.

Setelah mendapat pengakuan Mariani, Dedek pun ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu. Saat diringkus kakinya bahkan ditembak karena melawan petugas. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup

Berita

Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara