Medan, (beritasumut.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Mandailing Natal (Madina) nonaktif Muhammad Hidayat Batubara delapan tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (8/1/2014).
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Agus Setiawan menjatuhi Hidayat denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hidayat Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Fitroh Rohcahyanto.
JPU menilai Hidayat telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyikapinya.
Sementara Penasihat Hukum Hidayat menyatakan mereka akan menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 15 Januari mendatang.
Dalam persidangan perkara ini, Hidayat sudah mengakui menerima suap dari pengusaha Surung Panjaitan. Uang Rp1 miliar itu memang terkait rencana pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemerintah Privinsi Sumatera Utara Tahun 2013. JPU menyatakan pengakuan Hidayat menjadi salah satu hal yang meringankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sekitar rumah Hidayat di Jalan Sei Asahan, Medan, pada pertengahan Mei 2013. Dari lokasi itu, tim KPK meringkus Surung Panjaitan, yang merupakan Dirut PT Sige Sinar Gemilang dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Madina Khairul Anwar Daulay.
Dari rumah sang bupati dan di tangan Khairul Anwar ditemukan barang bukti Rp1 miliar. Uang itu berasal dari Surung. Sehari kemudian, Hidayat ditangkap di rumah seorang pengacara di rumah seorang pengacara di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Dalam perkara ini, Surung Panjaitan sudah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Khairul Anwar dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. (BS-001)