Mantan Plt Kadis PU Madina Khairul Anwar Daulay Dituntut 6 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 08 Januari 2014 18:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012014/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Plt Kadis PU Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Khairul Anwar Daulay dengan hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (8/1/2014). 

Terdakwa dinilai terbukti menerima suap Rp1 miliar terkait rencana proyek pembangunan RSUD Panyabungan. Selain menuntut dengan hukuman 6 tahun penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Lebanus Sinurat mendenda Khairil Anwar Daulay sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

JPU meminta majelis hakim menyatakan Khairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 

JPU menilai terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, seperti dakwaan pertama.

Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi. Pembelaan akan disampaikan pada lanjutan sidang yang akan digelar pada Rabu (15/1/2014) mendatang.

Khairul ditangkap bersama Surung Panjaitan, yang merupakan Dirut PT Sige Sinar Gemilang, di dekat rumah Bupati Madina M Hidayat Batubara di Jalan Sei Asahan, Medan, pada pertengahan Mei 2013. Keduanya ditengarai mengantarkan uang suap.

Dari rumah sang bupati dan di tangan Khairul Anwar ditemukan barang bukti Rp1 miliar yang berasal dari Surung yang telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Pemberian uang itu diduga terkait upaya Surung untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013.

Sehari setelah penangkapan itu, Hidayat diringkus di rumah seorang pengacara di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sidang tuntutan terhadap Bupati Madina nonaktif Hidayat Batubara berlangsung setelah sidang tuntutan terhadap Khairul Anwar Daulay. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

4 Kurir 21,8 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati

Berita

3 Kurir 25 Kg Sabu & 30.000 Ekstasi Dituntut Mati

Berita

Sekda Sumut Dituntut 2 Tahun Percobaan

Berita

Didakwa Korupsi 35 Mobil Dinas, Mantan Bendahara DPRD Gunung Sitoli Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita

Berkali-kali Terlibat Narkoba, Mantan Polisi Dituntut Mati

Berita

Korupsi MCK di Tebing Tinggi, Rekanan Dituntut 1,5 Tahun Penjara