Medan, (beritasumut.com) – Kisen (28) warga Jalan Polonia, Gang A, Kecamatan Medan Polonia ditangkap Polsek Medan Baru.Buronan Polda Bali ini diamankan karena melakukan penipuan dan penggelapan uang dan sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja.“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polda Bali. Polda Bali lalu berkoordinasi dengan Polda Sumut diteruskan ke Polresta Medan dan jajaran polsek untuk membekuk tersangka. Kita amankan pelaku karena berada di wilayah hokum Polsek Medan Baru,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Alexander Piliang melalui telepon, Rabu (8/1/2014).Dikatakannya, pelaku merupakan buronan Polda Bali dalam kasus penggelapan dan penipuan uang Rp40 juta dan satu unit sepeda motor pada Desember 2013 lalu.“Pelaku menipu dan menggelapkan uang Rp40 juta, 1 unit sepeda motor milik PT PT Paras Tanjung Sari Denpasar yang begerak di bidang properti. Pelaku bekerja sebagai sekuriti di tempat tersebut," katanya.Dikatakannya, menurut keterangan pelaku, dirinya nekad melakukan penipuan dan penggelapan karena membutuhkan uang."Pelaku meminta uang kepada bosnya dengan dalih disuruh karyawan PT tersebut untuk proyek yang sedang dikerjakan PT tersebut. Saat uang didapat pelaku langsung pulang ke Medan. Uang tersebut ternyata dipakainya untuk foya-foya," katanya.Dijelaskannya, saat ini Polsek Medan Baru masih melakukan penyidikan dan selanjutnya akan menyerahkan tersangka ke Polda Bali. (BS-001)