Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Manajer PLN Belawan Sektor Labuan Angin, Kabupaten Tapanuli Tengah, Surya Dharma Sinaga, Senin (6/1/2014). Surya merupakan salah satu dari lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Life Time Extention Flame Turbine GT 21 dan GT 22 di Belawan, Medan. Surya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.Seperti dilansir detik.com, Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014) menjelaskan, penahanan Surya berdasarkan Sprindik No: Print-01/F.2/Fd.1/01/2014 Tanggal 6 Januari 2014. Surya akan ditahan selama 20 hari mulai 6 Januari 2014 sampai 25 Januari 2014.Ditambahkan Untung, tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya adalah Cris Leo Manggala pada 16 Desember 2013, Supra Dekanto (17 Desember 2013), Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang ditahan bersamaan pada 18 Desember 2013.Proses penyidikan dalam pelaksanaan tender itu terdapat indikasi tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan kontrak. Salah satunya pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan yang tidak dikerjakan.Selain itu, terdapat kemahalan harga kontrak yang di-addendum menjadi Rp554 miliar telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp527 miliar dan output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW. Adapun kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp25.019.331.564. (BS-001)