Medan, (beritasumut.com) – Petugas Polsek Medan Area mengamankan dua pelaku pembongkaran rumah yang dijadikan tempat usaha bahan bangunan di Jalan Mandala By Pass, Ahad (5/1/2014) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.Dua pelaku yang ditangkap yakni Jhoni Fransisco alias Jhoni Ompong (31) warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan yang berprofesi sebagai sopir dan Aidil Fitri (41) warga Jalan Tangguk Bongkar I, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai yang berprofesi sebagai tukang becak.Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain gitar listrik rusak, salon gitar listrik rusak, beberapa potong kain ulos, 1 buah kamera rusak sesaat usai melakukan pembongkaran tempat tersebut.Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Area guna melakukan penyidikan.Kapolsek Medan Area Kompol Rama S Putra menyatakan, penangkapan kedua pelaku tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi.Berawal dari informasi tersebut, pihaknya lalu mmelakukan pengintaian selama satu jam lebih. Hasilnya, kedua pelaku pun berhasil diciduk beserta barang bukti."Keduanya kita tangkap usai melakukan pencurian dirumah yang dijadikan tempat usaha bahan bangunan," ujarnya di Medan, Ahad (5/1/2014) malam.Dikatakannya, salah seorang pelaku Jhoni Fransisco alias Jhoni Ompong merupakan target operasi dari Polsek Medan Area. Karena, pada 11 Desember 2013 lalu pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian di tempat usaha bahan bangunan milik Iwan Effendi warga Jalan Denai."Ini berdasarkan laporan Iwan ke Polsek Medan Area dengan LP Nomor 1722/XII/2013 Tanggal 11 Desember 2013. Pelaku berhasil membawa 50 batang besi dan 7 batang kayu broti," katanya. (BS-001)