Polda Sumut Akan Jerat Ilyas Hasibuan Dengan UU Tipikor

Redaksi - Jumat, 27 Desember 2013 22:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122013/beritasumut_Polda Sumut2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tentang penggelapan dalam jabatan terhadap Ilyas Hasibuan tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2012 senilai Rp14.094.737.750.

Penerapan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 terhadap tersangka mantan Kabag Perbendaharaan Pemprov Sumut yang memegang jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOS itu atas petunjuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Soal petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk menerapkan pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tetap kita laksanakan. Namun untuk adanya tersangka baru, kita menunggu petunjuk dari hasil persidangan," kata Kanit III Subdit III /Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Ramlan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII Km 10,5, Medan, Jumat (27/12/2013) siang.

Penyidik masih menetapkan Ilyas Hasibuan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Untuk mengungkap keterlibatan adanya peran serta tersangka lain, nanti akan didalami setelah BAP Ilyas Hasibuan dinyatakan lengkap (P21). Tidak menutup kemungkinan, dalam persidangan terungkap nama-nama orang yang ikut berperan. 

Sebelumnya diberitakan, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi BOS TA 2012 dikembalikan Kejati Sumut ke Polda Sumut. Berkas dugaan korupsi sebesar Rp14.094.737.750 itu dikembalikan jaksa kepada penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut karena dinilai belum lengkap (P19).

Sementara Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Biro Keuangan Pemprov Sumut Ilyas Hasibuan masih dalam status cekal oleh pihak kepolisian. Ilyas ditetapkan tersangka karena pengalihkan dana BOS Triwulan III dan IV Tahun 2012 sebesar Rp14.094.737.750 menjadi Bantuan Daerah Bawahan (BDB) ke sejumlah kabupaten/kota di Sumut.

Namun dalam kasus ini, tim Kejati Sumut menilai masih terdapat kejanggalan pada berkas pemeriksaan korupsi dana BOS itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama menyebutkan, penyidik Kejati Sumut meminta penyidik Unit II Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20/2001.

"Dalam perkara ini, penyidik Kejati Sumut menilai tersangka IH melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam BAP yang dilimpahkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut kepada jaksa hanya mengancam tersangka Ilyas dengan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor. Itu sebab berkas korupsi dana BOS kami kembalikan ke polisi untuk dilengkapi," kata Chandra.

Menurut Chandra, penerapan Pasal 3 dalam perkara itu dilakukan, karena bisa menyeret instansi yang menerima pengalihan dana BOS tersebut. Dalam kasus ini dana BOS yang seharusnya untuk sekolah dan gaji guru dialihkan ke dana BDB. Adapun, tambahnya, Pasal 8 dikenakan terhadap orang yang mengalihkan dana BOS itu.

Menurut Chandra, penyidik Kejati Sumut berpendapat, pengelolaan keuangan termasuk tanggungjawab dana BOS dilakukan secara berjenjang oleh atasan Ilyas. Tersangka Ilyas selaku Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan, menurut jaksa mempunyai atasan. 

"Penerapan Pasal 3 yang dimaksud jaksa, penyidik menyatakan dalam kapasitas jabatan/kedudukan dalam struktur di Biro Keuangan Sumut, atasan tersangka IH bisa dijerat. Tidak mungkin pengalihan dana BOS menjadi BDB dilakukan hanya oleh tersangka IH. Namun penyidik kepolisian tidak mencantumkan Pasal 3 itu," tandas Chandra. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan

Berita

Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh

Berita

Kaburnya 11 Tahanan, Desakan Pencopotan Kapolda dan Dir Narkoba Menguat