Medan, (beritasumut.com) – Alexander, pemilik Toko Serba Lima Ribu, Jalan Katamso, Kampung Baru, Kota Medan, terdakwa kasus penganiayaan, akan diadili di Pengadilan Negeri Medan, Januari 2014.
“Aku masih cuti, Bang. Bulan depan (Januari) ya Bang kita sidang,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan Yunitri Boru Sagala kepada beritasumut.com melalui pesan singkat, Jumat (27/12/2013).
Alexander akan diadili sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban Andreas Pakpahan. Yunitri merupakan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini.
Korban melaporkan Alexander ke polisi Kota atas penganiayaan yang dialaminya. Selanjutnya polisi melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Medan.
Sebelumnya pihak korban menjelaskan, persidangan dengan terdakwa Alexander sudah tiga kali batal digelar. Tidak diketahui penyebab batalnya Alexander diadili. (BS-001)