Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan diduga main mata atas vonis para terdakwa pelaku judi yang dianggap masih rendah. Kerap kali terdakwa hanya mendapatkan hukuman dibawah 8 bulan, sehingga kurang memberikan efek jera.
Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspha) Muslim Muis yang mengaku heran, kenapa vonis terdakwa judi tergolong sangat ringan dari ancaman hukuman sesuai pada Pasal 303 KUHP selama 10 tahun penjara.
"Selama ini, polisi menjadi ujung tombak pemberantasan tindak pidana perjudian, mulai proses penangkapan, penyidikan sampai pelimpahan berkas ke kejaksaan," kata Muslim di Medan, Selasa (17/12/2013) siang.
Menurutnya tak mengherankan, apabila kepolisian merasa perlu mempertanyakan masalah tersebut kepada sesama aparat penegak hukum.
"Agar hal itu tidak menjadi tanda tanya di masyarakat," bebernya.
Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Selasa (17/12/2013) siang, terhadap kedua terdakwa pelaku judi togel tidak sepenuhnya menghukum terdakwa sesuai ancaman dalam pasal yang mengaturnya yaitu Pasal 303 KUHP.
Majelis hakim diketuai Joner Manik menghukum terdakwa Setia Mega Siahaan warga Jalan Teladan Timur, Medan, selama 8 bulan penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU kejati Sumut Randi yang menuntutnya selama 1 tahun 2 bulan karena melanggar Pasal 303 KUHP.
Kemudian terdakwa judi togel lainnya, Ramli Sihotang (39) warga Jalan Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan divonis 6 bulan penjara. Putusan juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Agustin Tarigan yang menuntut terdakwa selama 7 bulan penjara. (BS-021)