Medan, (beritasumut.com) – Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan segera segera melimpahkan tiga berkas kasus perkara dugaan korupsi dengan lima tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Ketiga kasus perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan diantaranya, Satpol PP Sumut, PLN Belawan, UPT BLH Sumut yang rencananya akan disidangkan pada awal Januari 2014.
"Lima tersangka dengan tiga kasus segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan supaya awal (Januari) 2014 sudah mulai disidangkan," kata Kasi Pidsus Jufri Nasution di Medan, Selasa (17/12/2013).
Jufri yang baru menjabat sebagai Kasis Pidsus Kejari Medan sejak September lalu menegaskan saksi-saksi perkara kelima tersangka tersebut sudah kita periksa. Bahkan saksi ahli juga sudah diperiksa sehingga tidak lama lagi akan disidangkan.
Jufri menyebutkan kelima tersangka yang akan disidangkan tersebut yakni: mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Anggiat Hutagalung dan mantan Bendahara Satpol PP Sumut Paian Sipahutar terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp4,878 miliar.
Keduanya disangka telah mengorupsi belanja langsung dan tidak langsung pada APBD Sumut Tahun 2012. Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Kedua terdakwa sudah ditahan Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Selanjutnya, terdakwa mantan Kepala UPT Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut Henny JM Nainggolan dan Bendahara UPT Laboratorium BLH Provinsi Sumut Ervina Sari (saat ini masih menjadi buronan Kejari Medan) yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp817juta dan diperkirakan bertambah terkait uji sampling beberapa perusahaan ke UPT Laboratorium BLH Sumut.
Henny JM Nainggolan tidak ditahan karena dinilai masih kooperatif serta berniat mengembalikan kerugian negara. Sementara itu Ervina Sari masih menjadi buron kejaksaan karena tiga kali mengkir dari panggilan penyidik.
Salain itu ada juga, tedakwa mantan Kepala Sektor PT PLN Belawan Ermawan Arif Budiman tersangka korupsi pengadaan Flame Turbine GT-12 senilai Rp23,94 miliar Tahun 2007.
Untuk kasus ini sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima pejabat PLN Wilayah Sumut sebaga tersangka yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan yakni Albert Pangaribuan, Ferdinan Ritonga, Fahmi Rizal Lubis, Robert Mahuzar dan Edward Silitonga. (BS-021)