Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Negeri Medan menyebar foto mantan Bendahara UPT BLH Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ervina Sari tersangka kasus dugaan korupsi uji sampling beberapa perusahaan ke UPT Laboratorium BLH Pemerintah Provinsi Sumut yang merugikan keuangan negara hingga Rp817 juta.
Pasalnya, tersangka sudah dipanggil sebanyak tiga kali akan tetapi tersangka tidak hadir sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Desember 2013.
"Salah satu tersangka kasus UPT Laboratorium BLH Sumut sudah kita panggil akan tetapi tidak datang, sehingga dilakukan pencarian guna penangkapan. Tersangka kita sudah memasukkan sebagai DPO sejak 4 Desember 2013," Kata Kasi Pidsus Kejari Medan Jufri Nasution di Medan, Selasa (17/12/2013).
Dijelaskannya, status DPO tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan kemudian dikirim ke Kejaksaan Agung khusunya ke Bagian Intelijen untuk mencari keberadaan tersangka. Bahkan, pencekalan tersangka juga sudah mulai diproses agar tersangka tidak bepergian ke luar negeri.
Jufri menilai tersangka tidak koperatif dalam memenuhi panggilan hukum. Hal ini sangat bertolak belakangan dengan tersangka mantan Kepala UPT Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut Henny JM Nainggolan (dalam kasus yang sama).
"Tersangka mantan Kepala UPT Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumut Henny JM Nainggolan kooperatif salam pemeriksaan perkara, bahkan berniat akan mengembalikan keuangan negara akibat perbuatannya. Hal yang berbeda ditunjukkan bendahara," jelasnya.
Wanita yang beralamat di Jalan Pleno No 24 Komplek DPRD, Kelurahan Pulo Brayan Begkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan tersebut disebut-sebut merupakan adik kandung mantan Walikota Binjai. Tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober lalu.
Kepada masyarakat yang melihat tersangka, diharapkan segera melaporkan kepada kejaksaan maupun kepolisian. Karena partisipasi masyarakat sangat membantu proses penegakan hukum di Sumut. (BS-021)