Medan, (beritasumut.com) – Polda Sumatera Utara mendalami unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) 12 tersangka judi toto gelap (Togel), domino qiu-qiu dan bola. Keduabelas tersangka ditangkap dari sembilan tempat kejadian perkara.
"Kita menduga, ada indikasi tindak pidana pencucian uang," kata Kasubdit III / Umum Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Jidin Siagian di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII Km 10,5, Medan, Selasa (17/12/2013).
Menurut Jidin, pendalaman penyelidikan adanya indikasi pencucian uang, atas dasar barang bukti yang disita berupa Rp15.485.000, slip transfer uang dua lembar, buku tabungan dan ATM.
"Barang bukti lainnya atas praktik judi togel dan domino qiu-qiu dan judi bola, berupa 15 unit handphone, dua buah buku tafsir mimpi, 10 blok kupon, 12 lembar kecil kertas pasangan nomor, kertas cacatan omset, kalkulator, pulpen, hekter, buku agenda dan 8 set kartu domino," sebutnya.
Dijelaskan, penangkapan 12 tersangka ini merupakan hasil penanganan kasus mulai 11 Desember 2013 sampai dengan 16 Desember 2013. "Pengungkapan pada Rabu 11 Desember 2013 sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap Ismail Nasution (55) warga Jalan Pembinaan, Dusun III, Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka merupakan penulis togel, dengan memperoleh omset Rp500 ribu per putaran. Tersangka ditangkap dikediamannya," ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap Ewin AB (45) warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan. "Tersangka merupakan agen togel di kawasan itu. Dari tersangka kita menyita barang bukti berupa uang tunai Rp116.000, handphone, pulpen, dan tiga lembar kecil kertas pasangan togel," terangnya.
Kemudian pada Kamis, 12 Desember 2013 sekira pukul 16.30 WIB, petugas meringkus seorang wanita, Rosalina Boru Sinaga (45) warga Dusun IX, Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, yang berprofesi sebagai penulis togel. "Tersangka ditangkap dikediamannya. Barang bukti yang disita uang tunai Rp130.000, handphone, kertas pasangan, kalkulator dan pulpen. Omset mencapai Rp1 juta per putaran. Saat ini kita masih memburu bandarnya yang bermarga Tambunan berdomisili di Medan," ungkapnya.
Pada hari yang sama, lanjutnya, tersangka Agus Jumono (38) warga Dusun XI Pintu Air, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, juga ditangkap dikediamannya. Tersangka berprofesi sebagai penulis. Omset per putaran yang diperoleh sebesar Rp250.000.
"Saat itu petugas berhasil membekuk tersangka yang merupakan sub agen togel, Dirun (40) warga Dusun XI Pintu Air Kelurahan Suka Damai, Sei Bamban, Sergai. Barang bukti yang disita, uang tunai Rp592.000, handphone, kertas pasangan dan buku tafsir mimpi," sebutnya.
Kemudian, Tjan Kok Hoa alias Ahoa (46) warga Jalan Brigjen Hamid Gang Surya No 78, Kelurahan Titi Papan. Tersangka ditangkap dikediamannya. Tersangka mengaku menyetor kepada bandar, Awie (46) warga Jakarta masih DPO. Omset perputaran mencapai Rp1 juta. Barang bukti yang disita, handphone, ATM BCA dua lembar, buku tabungan BCA, slip setoran transfer dua lembar dan buku agenda.
Lalu pasangan suami istri, Dameria Tampubolon (42) sebagai agen dan dan Suis Sitinjak (51) sebagai tukang rekap, warga Jalan Mesjid Gang Sekolah, Desa Bandar Klipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Keduanya ditangkap dikediamannya. Barang bukti disita, uang tunai Rp3.706.000, handphone, kertas catatan omset, hekter dan pulpen.
"Tersangka menyetor kepada bandar atas nama Aboy Sinaga (40) warga Jalan Jati Luhur yang masih DPO. Omset yang diperoleh perputaran mencapai Rp2 juta," jelasnya.
Selanjutnya pada Sabtu, 14 Desember 2013 sekira pukul 17.00 WIB, tersangka Bunawan Fatika alias Wawan (29) warga Dusun Sena Baru Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Langkat ditangkap di Blok 16 Perkebunan Turangi Estate, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
"Tersangka berperan mengumpulkan rekap dan omset dari penulis ke bandar. Setiap putaran tersangka memperoleh Rp15.000.000. Gaji per hari Rp100 ribu. Tersangka menyetorkan hasil judi togel kepada bandar Manto warga Desa Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Langkat. Bandar masih DPO yang diduga dibackup oknum Polri dan TNI. Barang bukti disita, uang tunai Rp7.560.000, handphone, kertas catatan omset, blok kupon dan kalkulator," jelasnya.
Di tempat terpisah sekira pukul 21.00 WIB, tersangka Mian (48) warga Jalan Binjai Km 10,8 Gang Sama No 28 Dusun IV, Desa Paya Geli, Kecamatan Sungga, Deli Serdang, ditangkap dikediamannya. Tersangka merupakan sebagai penulis. Tersangka menyetor kepada Apin Sembiring (40) warga Binjai yang saat ini masih DPO.
"Omset per putaran mencapai Rp1 juta. Barang bukti yang sita, uang tunai Rp130.000, handphone, kertas pasangan dan pulpen," katanya.
Lalu pada Sabtu, 14 Desember 2013, sekira pukul 21.30 WIB, Efendi alias Asen (25) warga Pasar V Gang Karya No 49 A, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, juga ditangkap. Tersangka pemain judi kartu domino qiu-qiu dan judi bola, Robert Situmorang (35) warga Jalan Aman No 33, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Tersangka bermain judi kartu domino qiu-qiu dan judi bola. Kemudian Setiawan (28) warga Jalan Pasar V Gang Makmur Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia berperan bermain judi kartu domino qiu-qiu.
"Empat tersangka judi bola, Payung, Ivan, Hutahean, Hery dan Heru masih DPO. Barang bukti disita uang tunai Rp3.251.000, handphone dan delapan set kartu domino," jelasnya.
Dikatakan, Sabtu 16 Desember 2013 sekira pukul 15.45 WIB, petugas juga meringkus Jaten Simbolon (46) warga Jalan Pintu Air IV Gang Kolam Jaka Lingkungan X, Kelurahan Kwala Belaka, Kecamatan Medan Johor. Tersangka berperan sebagai penulis. Tersangka ditangkap di warung tidak jauh dari kediamannya.
"Tersangka memperoleh omset mencapai Rp1,5 juta. Tersangka menyetorkan kepada agen berinisial TAM (40) warga Medan. Barang bukti disita berupa handphone dua unit," tandasnya. (BS-001)