Pengusaha Money Changer Tampung Miliaran Rupiah Hasil Transaksi Narkoba

Redaksi - Selasa, 17 Desember 2013 01:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122013/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Pembayaran narkotika yang berhasil diselundupkan ke Indonesia dilakukan dengan bermacam cara. Salah satunya dengan mentransfer uang ke pengusaha money changer.

Sistem pembayaran ini diakui terpidana kasus narkotika Tri Sudarmoko alias Moko saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Middy di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12/2013). 

Dia mengaku diperintahkan Anly Yusuf alias Mami, terpidana lain, dan A Beng, bandar narkoba di Malaysia, untuk mentransfer uang kepada Middy.

"Saya tidak kenal Middy. Saya pernah tanya ke A Beng, dia hanya bilang Middy ini pengusaha money changer. Saya menduga ini karena A Beng kan ada di Malaysia, maka perlu pakai money changer," ujar Moko saat ditanyai majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga.

Moko mengaku mentransfer uang hampir setiap hari kepada Middy pada periode 2009-2011. Saat itu, dia berada di Lapas Tanjung Gusta.

Moko mentransfer dana kepada Middy menggunakan lima rekening BCA miliknya. Total dana yang ditransfer Moko kepada Middy mencapai Rp5 miliar "Saya kirim berulang kali. Biasanya saya transfer Rp75 juta per hari," jelas Moko.

Selain kepada Middy, Moko juga mentransfer dana ke sejumlah nama lain. Namun, semua itu atas perintah A Beng, yang dikenalnya saat berjudi di Genting, Malaysia pada 1998.

Dia juga menjelaskan pengiriman narkoba itu hanya didasarkan pada sistem kepercayaan. "Biasanya, barangnya datang dulu, baru kita bayar," jelasnya.

Dalam perkara ini, Middy didakwa telah menampung miliaran rupiah hasil transaksi narkoba, di antaranya dari sejumlah narapidana (napi) di Rutan dan Lapas Tanjung Gusta, Medan. Perempuan pemilik money changer ini diduga melakukan perbuatan itu pada periode 2009-2013.

Middy ditangkap di rumahnya pada 28 April 2013 sekira pukul 03.00 WIB dinihari. Dari rumah Middy, BNN menyita uang dolar Singapura dan valuta asing senilai Rp4 miliar, uang rupiah sebanyak Rp2 miliar, sejumlah buku rekening dari beberapa bank, serta perhiasan. Selain itu, turut disita dua unit rumah dan dua unit mobil. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Prabowo Bakal Jaring Pengusaha India Tanam Modal di Indonesia

Berita

Pengusaha Minta Cukai Minuman Berpemanis Nggak Terburu-buru

Berita

Walikota Medan Lantik Pengurus Lembaga Kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan Periode 2024-2027

Berita

Pemko Medan Beri Pemahaman dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha

Berita

Dedy Gunawan Ritonga, Pengusaha Muda Bernyali Menuju Senayan

Berita

Pelaku Pembunuhan Pengusaha Burung Kontes Tumbang Ditembak Polrestabes Medan