Medan, (beritasumut.com) – Pembayaran narkotika yang berhasil diselundupkan ke Indonesia dilakukan dengan bermacam cara. Salah satunya dengan mentransfer uang ke pengusaha money changer.
Sistem pembayaran ini diakui terpidana kasus narkotika Tri Sudarmoko alias Moko saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Middy di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12/2013).
Dia mengaku diperintahkan Anly Yusuf alias Mami, terpidana lain, dan A Beng, bandar narkoba di Malaysia, untuk mentransfer uang kepada Middy.
"Saya tidak kenal Middy. Saya pernah tanya ke A Beng, dia hanya bilang Middy ini pengusaha money changer. Saya menduga ini karena A Beng kan ada di Malaysia, maka perlu pakai money changer," ujar Moko saat ditanyai majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga.
Moko mengaku mentransfer uang hampir setiap hari kepada Middy pada periode 2009-2011. Saat itu, dia berada di Lapas Tanjung Gusta.
Moko mentransfer dana kepada Middy menggunakan lima rekening BCA miliknya. Total dana yang ditransfer Moko kepada Middy mencapai Rp5 miliar "Saya kirim berulang kali. Biasanya saya transfer Rp75 juta per hari," jelas Moko.
Selain kepada Middy, Moko juga mentransfer dana ke sejumlah nama lain. Namun, semua itu atas perintah A Beng, yang dikenalnya saat berjudi di Genting, Malaysia pada 1998.
Dia juga menjelaskan pengiriman narkoba itu hanya didasarkan pada sistem kepercayaan. "Biasanya, barangnya datang dulu, baru kita bayar," jelasnya.
Dalam perkara ini, Middy didakwa telah menampung miliaran rupiah hasil transaksi narkoba, di antaranya dari sejumlah narapidana (napi) di Rutan dan Lapas Tanjung Gusta, Medan. Perempuan pemilik money changer ini diduga melakukan perbuatan itu pada periode 2009-2013.
Middy ditangkap di rumahnya pada 28 April 2013 sekira pukul 03.00 WIB dinihari. Dari rumah Middy, BNN menyita uang dolar Singapura dan valuta asing senilai Rp4 miliar, uang rupiah sebanyak Rp2 miliar, sejumlah buku rekening dari beberapa bank, serta perhiasan. Selain itu, turut disita dua unit rumah dan dua unit mobil. (BS-001)