Medan, (beritasumut.com) – Beredarnya ponsel di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) bukan lagi rahasia. Bahkan seorang terpidana kedapatan membawa dua unit handphone di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12/2013).
Peristiwa tidak biasa ini terjadi pada sidang persidangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba dengan terdakwa Middy. Saat itu, terpidana kasus narkotika, Tri Sudarmoko alias Moko, duduk sebagai saksi.
Berawal saaat hakim menanyai Moko, tiba-tiba HP saksi berdering. "HP Anda hidup ya? Coba matikan, bawa kemari," kata Ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga.
Begitu mendengarkan teguran hakim, Moko gelagapan. Mantan polisi ini langsung merogoh kantong kanan celana jinsnya. Dia terlihat mengutak-atik HPnya, kemudian melakukan hal serupa setelah mengeluarkan HP lain dari kantong kanan.
Terpidana yang baru dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta ke Lapas Binjai ini kemudian mengantongi kembali kedua HPnya. Persidangan pun dilanjutkan.
Moko merupakan terpidana dua kasus narkoba dengan masa hukuman 6 tahun (2009) dan 8 tahun penjara (2011), dan masih jadi tersangka kasus peredaran narkoba yang baru-baru ini diungkap BNN. Mantan polisi ini pun mengaku melakukan pembayaran narkoba melalui mobile banking. (BS-001)