Medan, (beritasumut.com) – Polresta Medan terpaksa menitipkan 10 orang tersangka pelaku penyerangan massa Pemuda Marga Silima (PMS) ke tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumatera Utara.
"Saya tidak tahu berapa tersangka yang sudah ditangkap Polresta Medan tapi 10 tersangka penyerangan massa PMS dititipkan ke Polda Sumut, kemarin (Rabu, 11/12/2013) malam sekira jam 20.50 WIB," kata Direktur Tahti Polda Sumut AKBP Weitimin Panjaitan di Medan, Jumat (13/12/2013).
Kata Weitimin, kesepuluh tersangka penyerangan massa Pemuda Marga Silima tersebut hanya titipan. Sedangkan proses hukum mereka tetap ditangani Polresta Medan.
"Mereka (tersangka) di sini (sel Mapolda Sumut) hanya titipan, proses hukumnya tetap di Polresta Medan," terang Weitimin.
Tersangka dibawa dari Polresta Medan dikawal petugas Polresta Medan.
Dijelaskannya, kesepuluh tersangka titipan itu bernama Boy Chandra Kirana, Faisal Ramadhan Hasibuan, Syahrial alias Belong, Sulbi Relzah, Agus Melaz, Riko Asiadi, Irfiandi, Dedy Syahputra, Samin Effendi dan Lanang Jagat Syahputra.
Menjawan wartawan, Weitimin menyebutkan, pentitipan tahanan tersangka penyerangan massa Pemuda Marga Silima tersebut sebagai pengamanan mengingat tahanan Polresta Medan sudah over kapasitas.
Sebelumnya, konvoi kendaraan bermotor mengangkut ratusan massa Pemuda Marga Silima sepulang dari aksi demo di gedung DPRD Medan, dihadang dan diserang ratusan pemuda diduga massa salah satu ormas saat melintas di Jalan Guru Patimpus, Medan.
Akibat penyerangan itu, banyak massa Pemuda Marga Silima menderita luka dihantam benda keras dan tumpul. Sebanyak 12 pemuda dari salah satu ormas ditangkap sedangkan rekan-rekannya yang lain masih diburon. (BS-021)