Medan, (beritasumut.com) – Januari hingga 10 Desember 2013, berkas perkara narkoba menempati rangking teratas atau 43,25 persen dari jumlah perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.
"Berdasarkan data yang diperoleh perkara tindak pidana umum yang dilimpahkan dari penyidik ke penuntut Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan dari Bulan Januari-10 Desember sebanyak 1.329 perkara. Perkara yang sudah dilimpahka ke pengadilan sebanyak 807, perkara yang dikembalikan ke penyelidik kepolisian sebanyak 319 dan sisanya masih dalam proses," kata Kasipidum Kejari Medan Dwi Agus Arfianto di Medan, Kamis (12/12/2013).
Diuraikannya, berkas perkara tindak pidana yang masuk tersebut dari wilayah hukum Kota Medan, yakni: penyidik Polresta Medan, Polsek Deli Tua, Polsek Medan Area, Polsek Medan Barat, Polsek Medan Baru, Polsek Helvetia, Polsek Medan Kota, Polsek Medan Sunggal, Polsel Medan Timur, Polsek Patumbak, Polsek Percut Sei Tuan, Sat Lantas Polresta Medan dan Bea Cukai Medan.
Dari sebanyak 807 perkara yang sudah dimasukkan ke PN Medan, jenis perkara narkoba sebanyak 349 (43,25%), curi/curas/curat sebanyak 216 (26,77%), judi sebanyak 33 (4,09%), anak sebanyak 21 (2,60%), KDRT sebanyak 8 (0,99%), Susila sebanyak 3 (0,37) dan lain-lain 177 (21,93%).
Akan tetapi Agus tidak mengetahui pasti apakah jumlah perkara tindak pidana umum yang masuk ke Kejari Medan bertambah dari tahun sebelumnya. "Kalau Tahun 2012 saya kurang tau karena yang saya menjabat Kasipidum Kejari Medan pada Tahun 2013," tambahnya.
Sementara itu, dari 807 perkara dilimpahkan ke pengadilan, sudah sebanyak 630 yang divonis majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan sebanyak 187 perkara masih bergulir di pengadilan negeri maupun upaya hukum (banding-kasasi).
"Dari sebanyak 187 perkara ini karena baru kita limpahkan ke pengadilan dan ada juga yang mengajukan upaya hukum baik terdakwa maupun jaksa," ujarnya.
Dijelaskannya, adanya pengembalian berkas kepada penyidik kepolisian disebabkan oleh kurangnya syarat formal dan materil, terkait standar operasional prosedur (SOP) Kejaksaan RI menangani perkara dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tipiring dan jumlah denda.
"Sebelum adanya Perma No 2 Tahun 2012, akibat tindak pidana ringan dengan kerugian minimal Rp250 maka bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, setelah berlaku perma tersebut kerugian akibat tindak pidana tergolong ringan Rp2.500.000 dan ancaman hukuman 3 bulan serta tidak perlu ditahan. Kalau kerugian di bawah Rp2.500.000 maka kami tolak. Perma No 2 Tahun 2012 timbul karena perkara pencurian kakao, semangka dan sandal jepit," tandasnya. (BS-021)