Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis mantan Sekda Pemkab Langkat Surya Djahisa dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatan yang dijabatnya sehingga negara mengalami kerugian Rp1,193 miliar, Kamis (12/12/2013).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Nelson J Marbun jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Surya Djahisa 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan majelis hakim terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mendenda terdakwa Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, terdakwa tidak dibebani uang pengganti kerugian negara Rp1,193 miliar karena majelis hakim menilai uang itu dinikmati terdakwa lain.
Majelis hakim juga sependapat bahwa Bupati Langkat Syamsul Arifin dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Usai mendengarkan pembacaan vonis, JPU dari Kejaksaan Negeri Stabat dan terdakwa sama-sama mengatakan pikir-pikir menyikapi vonis majelis hakim. Setelah vonis dibacakan, Surya Djahisa sempat menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim, penasihat hukumnya dan jaksa.
Dalam perkara ini, Surya Djahisa terjerat kasus dugaan korupsi PPh-21 saat menjabat Kabag Keuangan di masa Bupati Langkat Syamsul Arifin. Dia memaraf SPK untuk pekerjaan menghitung PPh Pasal 21 Tahun 2001-2002.
Dalam pembelaan, dia mengaku dokumen itu dia teken karena diperintah Syamsul yang telah menunjuk Konsultan Akuntan Publik (KAP) Hasnil M Yasin & Rekan dari Jakarta untuk pekerjaan itu. Setelah diparaf Surya, SPK kemudian ditandatangani Syamsul Arifin dan Hasnil.
Sesuai perjanjian, pihak KAP memperoleh honorium 20%. Berdasarkan SKPKB PPh-21, nilai kompensasi tahun mendatang diketahui Rp5.967.874.380. Artinya, KAP mendapat Rp1,193 miliar dari nilai kompensasi.
Penunjukan KAP dan penetapan honorarium sebesar 20 persen dari kompensasi/restitusi pajak dinilai bertentangan dengan aturan. Honorium itu dinilai sebagai kerugian negara. (BS-021)