Medan, (beritasumut.com) – Mantan Kepala Kantor (Kakan) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Batu Bara Raja Imbal Lubis dan Bendaharanya Ariadi divonis masing-masing setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (11/12/2013).
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam pengelolaan dana APBD Kabupaten Batubara Tahun 2009-2010 di SKPD mereka.
“Terdakwa Raja Imbal lubis dan Ariadi terbukti secara sah dan menyakinkan melanggal Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 64 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Jonner Manik.
Majelis hakim juga membebani keduanya dengan pidana tambahan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara dan tanpa uang pengganti. Pasalnya kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara Rp362 juta yang diserahkan istri-istri terdakwa ke kas daerah.
Hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejari Lima Puluh. Sebelumnya jaksa menuntu kedua terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Raja Imbal lubis dan Ariadi tersandung perkara korupsi saat menjabat Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP dan Bendahara Satpol PP Batu Bara. Keduanya diduga korupsi dana APBD pada dua mata anggaran Tahun 2009 dan 2010.
Dalam dakwaan JPU Dedy Suriady dan Jimmy Pangaribuan menjelaskan pada Tahun 2009 Satpol PP Batu Bara mendapat kucuran dana APBD sebesar Rp2,273 miliar yang terdapat belanja langsung sebesar Rp1,3 miliar lebih. Dari jumlah tersebut yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,1 miliar sehingga terdapat sisa kas Rp269 juta. Ironisnya sisa kas yang sejatinya diperuntukan untuk kegiatan dan penyedian komponen listrik, pengadaan perlengkapan gedung kantor, pelatihan pendidikan formal, pelatihan beladiri, pemahaman tentang peraturan, pengendalian keamanaan, pengamanan kebisingan dan gangguan masyarakat, pengamanan hari-hari besar, penertiban tempat penjualan minuman berakohol dan pengamanan unjuk rasa dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Sedangkan pada Tahun 2010, Satpol PP Batu Bara mendapat anggaran Rp3,4 miliar termasuk belanja langsung sebesar Rp2,1 miliar. Sesuai dengan jumlah SPD2 tercatat sebesar Rp2,88 miliar dan yang bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,9 miliar hingga tersisa Rp93 juta lebih. Keseluruhan sisa kas sepanjang Januari 2009 dan 2010 hingga 31 Desember 2009 dan 2010 sebesar Rp362 juta tidak dipertanggungjawabkan dan belum disetorkan ke kas daerah hingga menjadi temuan penyidik. (BS-021)