Medan, (beritasumut.com) – Halusinasi yang dialami M Junaidi setelah mengisap lem dan minum tuak, membuat pengamen jalanan ini benar-benar kehilangan akal sehatnya.
Dalam kondisi mabuk, Junaidi tersugesti setelah melihat mesin ATM BRI. Pikirannya langsung melayang, membayangkan tumpukan uang di dalam mesin tersebut, namun khayalan itu malah membuatnya dihukum 1 tahun.
Hal itu diketahui dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/12/2013).
Junaidi yang saat itu mengenakan baju tahanan bernomor 84 itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 53 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Ramli.
Putusan itu lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Maya yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun dan 2 bulan.
"Karena kamu masih muda, makanya kami kurangi dari tuntutan Jaksa, berharap kamu bisa berubah," kata Ramli. Atas putusan ini, baik Jaksa maupun terdakwa mengaku menerima.
Sebagaimana diketahui, M Junaidi merusak ATM BRI di Jalan AH Nasution, Johor, Titi Kuning, Medan pada 11 Agustus 2013 pukul 5 pagi.
Junaidi yang sedang mabuk di bawah pengaruh alkohol tuak dan lem melintas di depan ATM. Lalu timbul niat untuk menguras uang di dalam ATM.
Dalam menjalankan aksinya, Junaidi rupanya bukan pencuri yang bodoh-bodoh kali. Dia terlebih dahulu merusak kamera CCTV, berharap wajahnya tidak terekam. Lalu pengamen yang mengandalkan kerincingan yang terbuat dari tutup botol ini memukul tombol-tombol ATM dengan batu yang didapat dari jalan. Karena tak berhasil, lalu Junaidi mencongkel dengan besi.
Lama mencoba tapi tak kunjung berhasil, lalu Junaidi yang putus asa dan bius mabuknya juga telah hilang, makanya Junaidi kembali gabung dengan kawan-kawannya di lampu merah. Pada 21 Agustus 2013, polisi akhirnya meringkus Junaidi berdasarkan rekaman wajah saat dia berusaha merusak kamera CCTV. (BS-021)