Medan, (beritasumut.com) – Kepala SMP Negeri 1 Lahusa Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Siwaris Budi terbukti mengorupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 301.371.500. Akibat perbuatannya itu, dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap Siwaris dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (11/12/2013). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat juga mendenda Siwaris Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp138 juta.
"Dengan ketentuan, apabila 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak sanggup membayar, maka harta benda terdakwa akan disita. Dan apabila setelah dilelang, harta bendanya tidak cukup untuk menutupi kerugian negara, maka terdakwa harus dipenjara selama 1 bulan," ucap Lebanus.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Edi Tarigan meminta majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini, SMPN 1 Lahusa menerima dana BOS Rp800 juta pada 2010-2012. Sebagai pengelola, Siwaris menggunakan sebagian dana bantuan itu tidak sesuai peruntukan. Dia menggunakannya untuk kepentingan pribadi mulai triwulan IV 2010 sampai triwulan I Tahun 2012. Akibatnya, negara dirugikan Rp301.371.500. (BS-001)