Medan, (beritasumut.com) – Mantan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dihukum satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/12/2013) sore.
Vonis serupa dijatuhkan kepada mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD Belanja Bantuan Hibah dan Sosial Biro Perekonomian Setda Pemprov Sumut Umi Kalsum. Keduanya terlibat korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut Tahun 2011.
Namun Bangun Oloan tak diberikan biaya tambahan uang pengganti (UP). Sedangkan Umi Kalsum diperintahkan majelis hakim untuk membayar UP sebesar Rp400 ribu subsider 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung, Bangun Oloan secara bersama turut serta menandatangani proposal untuk pencairan dana bantuan hibah (bansos) sehingga mengakibatkan kerugian negara.
"Menyatakan terdakwa Bangun Oloan dan Umi Kalsum bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ucap Hakim SB Hutagalung.
Putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina, yang menuntut keduanya 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menyikapi putusan itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya Hamdani Harahap menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU. (BS-021)