Polresta Medan Tetapkan 7 Tersangka

Redaksi - Minggu, 08 Desember 2013 18:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122013/beritasumut_IPK-Diamankan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist

Medan, (beritasumut.com) – Pasca penganiayaan petugas Satlantas Polresta Medan dan perusakan Pos Polantas di Jalan Raden Saleh Simpang Jalan Balaikota, Medan, Sabtu (7/12/2013) sore, Petugas Polresta Medan menangkap sebanyak 43 orang Anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK).

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolresta Medan, Jalam M Said, Medan, Ahad (8/12/2013) siang menjelaskan, dari 43 orang yang diamankan, tujuh orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Tuah Ginting (21) mahasiswa Universitas HKBP Nommensen warga Jalan Jamin Ginting Gang Jeruk, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Muliyadi (21) Anggota PAC IPK Helvetia warga Jalan Pelita II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Tri Satria (18) warga Jalan Pelita II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Elroy Esko Sinaga (21) mahasiswa Universitas HKBP Nommensen warga Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.

Leonardo Sihombing (22) mahasiswa Universitas Sumatera Utara warga Jalan Lembaga Pemasyarakatn Gang Aries, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Albert Nego Damanik (21) mahasiswa warga Jalan Berdikari, Pasar I, Padang Bulan, Medan dan Chandra Samosir (22) mahasiswa USU warga Jalan Pinus Raya II, Perumnas Simalingkar, Medan. 

Kemudian dua orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni BS dan AT. Para tersangka dijerat Pasal 170 jo 351 jo 406 jo 214 jo 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tandas Calvijn. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Narkoba Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan Polresta Medan

Berita

Polresta Medan Lakukan Pemetaan Lokasi Rawan Begal

Berita

Tim Anti Begal Harus Mampu Meredam Aksi Kejahatan di Kota Medan

Berita

Ramadhan Pohan Bakal Kembali Diperiksa Poldasu

Berita

Karaoke Star G Digerebek, Sat Narkoba Polresta Medan Temukan 16 Butir Ekstasi

Berita

Tersangka Bersama Ramadhan Pohan, Savita Juga Tidak Ditahan