Medan, (beritasumut.com) – Pasca pemukulan Petugas Satlantas Polresta Medan dan perusakan Pos Polantas di Jalan Raden Saleh Simpang Jalan Balaikota, Medan, Sabtu (7/12/2013) sore oleh anggota salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo langsung menginstruksikan melakukan pengejaran.
Tidak sekadar menginstruksikan, Kapolresta juga langsung ikut melakukan pengejaran. Hasilnya, Kapolresta didampingi ajudannya berhasil menangkap sebanyak delapan anggota salah satu OKP di Jalan Putri Hijau, Medan. Petugas Polresta Medan lainnya dan Satbrimob Polda Sumatera Utara juga berhasil menangkap sejumlah anggota OKP dari Jalan Jawa dan Jalan MT Haryono, Medan.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta menyebutkan, saat ini, sebanyak 34 anggota salah satu OKP telah diamankan di Mapolresta Medan untuk menjalani pemeriksaan. Para pelaku yang terbukti melakukan pemukulan dan perusakan akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170, Pasal 406, Pasal 211, Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP. (BS-001)