5 Tersangka Korupsi Alkes Paluta dan Labusel Diserahkan ke Jaksa

Redaksi - Jumat, 06 Desember 2013 18:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122013/beritasumut_Kejaksaan4.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Polisi menyerahkan lima tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Empat tersangka di antaranya terlibat kasus di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), sedangkan seorang lainnya di Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).

"JPU Kejati Sumut telah menerima pelimpahan tahap dua untuk dua kasus tindak pidana korupsi dari penyidik Polda Sumut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama di Medan, Jumat (6/12/2013).

Tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan yaitu pada kasus  tindak pidana korupsi berupa mark up pengadaan alat-alat kedokteran umum pada RSUD Gunung Tua, Paluta pada 2012. Penyelewengan ini merugikan negara hingga Rp5,4 miliar dari  total anggaran Rp10 miliar.

Selain itu, dilimpahkan pula tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dalam pengadaan alkes pada Dinas Kesehatan Pemkab Labusel pada 2012. Kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp12,2 miliar dari total anggaran sekitar Rp20 miliar.

Khusus untuk mark up pengadaan alkes pada RSUD Gunung Tua, Polda Sumut melimpahkan empat tersangka, yaitu Direktur RSUD Gunung Tua dr Naga Bakti Harahap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rahmad Taufik, Bendahara Hendri Hamonangan Daulay dan  Direktur PT Aditia Wiguna Kencana Rizki Van Lumbantobing yang menjadi rekanan.

Keempatnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo 55 Ayat 1 ke 1 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, untuk dugaan korupsi dalam pengadaan alkes pada  Dinas Kesehatan Labusel, Polda Sumut melimpahkan tersangka Direktur PT Cahaya Tono alias Asia selaku rekanan. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18  UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, 4 dan 5 Ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Setelah dilimpahkan para tersangka langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. "Saat ini kita sedang melengkapi berkas dakwaan agar kedua perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Chandra. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Babinsa Dampingi Petani Langkat Bajak Sawah

Berita

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa dan Petani Tanam Padi

Berita

Babinsa Langga Payung Cek Saluran Irigasi Pertanian Yang Rusak

Berita

Humas RSU Pirngadi Luruskan Pendapat Humondang Yang Menilai BPJS Kejam

Berita

RSU Pirngadi Bantah Ada Pasien Terlantar

Berita

Pasien Asal Paluta Ditelantarkan, RSU Pirngadi Medan Salahkan BPJS