Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menelusuri kucuran dana Rp200 miliar yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi dari Pemerintah Provinsi Sumut. Kejati Sumut akan berkoordinasi dengan Polda Sumut karena Polda Sumut yang telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PDAM dengan terdakwa Azzam Rizal.
"Kita akan menyelidiki fakta persidangan itu bila Polda Sumut tidak menyelidikinya. Akan tetapi terlebih dahulu kita koordinasi dengan pihak polda mengenai fakta persidangan itu. Kita tunggu saja selesai persidangan ini nantinya," beber Kasipenkum Kejati Sumut Chandra Purnama Purnama Pasaribu di Medan, Kamis (5/12/2013).
Chandra mengungkapkan, pihaknya menunggu dan mengumpulkan fakta yang terungkap nantinya. Yang kemudian hal tersebut akan dikoordinasikan dengan Polda Sumut untuk menindaklanjuti aliran dana itu.
"Pastinya, semua yang terungkap dipersidangan akan kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Namun, sesuai prosedur walaupun itu dalam perkara yang lain, kita sesama penegak hukum harus saling berkoordinasi. Karena polda yang memulai penyelidikannya," katanya.
Diketahui, selain dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana penagihan rekening air Tahun 2011 serta pengeluaran kas Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi, terungkap fakta baru, mantan Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal menerima kucuran dana dari Pemprov Sumut sebesar Rp200 miliar untuk kegiatan Direksi PDAM Tirtanadi. Akan tetapi dana tersebut tak tau dimana rimbanya.
Fakta kucuran dana ini dibeberkan Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Abu Hanifah Siregar yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/11/2013) lalu.
Abu Hanifah menyatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan Azzam Rizal saat menjabat Direktur Utama PDAM Tirtanadi. Direksi PDAM Tirtanadi pernah mengajukan permintaan dana ke Pemprov Sumut sebesar Rp200 miliar yang digunakan untuk kegiatan Direksi PDAM Tirtanadi. Sayangnya pengajuan itu juga tanpa melalui persetujuan Dewan Pengawas.
Saksi pernah membicarakan masalah itu kepada Sekda Nurdin Lubis yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas. Namun tidak mendapat tanggapan.
"Dananya sudah cair Rp200 miliar dari Pemprov Sumut. Itu diajukan ke Gubernur harus melalui Dewan Pengawas. Nyatanya nggak ada. Saya pun pernah membicarakan itu ke Sekda. Saya bilang, itu nanti bisa jadi persoalan. Memang uangnya Rp100 miliar telah dikembalikan dia (Azzam). Tapi Rp100 miliar lagi dimakan terdakwa inilah," urainya dipersidangan pada saat itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen saat dikonfirmasi mengatakan mengenai pencairan Rp200 miliar itu merupakan temuan baru dipersidangan.
"Kami baru tahu pencairan Rp200 miliar itu. Tadi pengakuan saksi, uang itu telah dikembalikan, Makanya nanti akan diusut masalah itu," bebernya.
Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa Azzam Rizal dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa menyatakan Azzam Rizal telah melakukan korupsi dana penagihan rekening air Tahun 2011 dan pengeluaran kas koperasi karyawan di PDAM Tirtanadi. Perbuatan itu dilakukannya untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp5.004.637.000, dari kerugian negara senilai Rp5.277.714.368. Atau setidak-tidaknya memperkaya orang lain. (BS-001)