Baca Tuntutan Dengan Suara Pelan, Jaksa Ditegur Hakim

Redaksi - Kamis, 05 Desember 2013 23:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122013/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Akibat suaranya tidak jelas saat membacakan tuntutan dalam kasus sabu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan langsung menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachayari.

Kejadian ini terjadi dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra IV PN Medan, Kamis (5/12/2013) siang dengan agenda tuntutan. 

"Tolong suara jaksa agak sedikit dibesarkan," tegur Hakim Anggota Sherliwaty.

Namun teguran hakim terkesan tidak digubris JPU Indra dan terus membaca tuntutan dengan suara pelan sampai selesai. 

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Agustinus bertanya terhadap kedua terdakwa yaitu Hendra dan Ardan atas  ancaman hukum yang diajukan jaksa. Meski suara jaksa dalam membacakan tuntutan cukup pelan, namun kedua terdakwa mengaku mengerti.

"Bagaimana terdakwa, apakah kalian mengerti dengan isi tuntutan jaksa," tanya hakim Agustinus. "Mengerti pak," ucap Ardan sambil mengganggukan kepalanya. "Berapa tahun kamu dituntut," tanya Hakim Agustinus kembali. Kedua terdakwa tidak bisa menjawab karena mengaku tidak mendengar tuntutan jaksa.

Dengan sedikit emosi bercampur kesal, Hakim Agustinus langsung meminta salinan tuntutan kepada JPU Indra untuk dibacakan ulang sekaligus sebagai contoh agar tidak mengulangi perbuatan serupa. 

"Mana salinan tuntutannya, apa sudah diberikan kepada terdakwa," ucapnya sembari membaca ulang isi nota tuntutan tersebut.

Seperti diketahui, kedua terdakwa narkoba jenis sabu dituntut berbeda dalam satu berkas oleh JPU Indra Zamachayari. Untuk terdakwa Hendra (24), warga Jalan Labuhan, Medan Deli dituntut 6 tahun karena melanggar Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan terdakwa Ardan, warga Jalan Pancing III, Medan Labuhan dituntut 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 131 KUHP. "Jadi peran si Ardan ni, makanya dituntut berbeda karena dia tidak tahu apa-apa," ucap JPU.

Dijelaskannya, penangkapan kedua terdakwa oleh polisi yang menyaru sebagai pembeli dikawasan Jermal. "Awalnya si Hendra mengajak Ardan ke kawasan Klambir menemui temannya, dan kemudian pergi ke kawasan Jermal menemui calon pembeli yang merupakan polisi. Ternyata dari hasil pemeriksaan, si Ardan tidak mengetahui kalau yang dibawah Hendra adalah sabu," ujarnya mengakhiri. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Grand Mufti Lebanon Apresiasi Indonesia Dihadapan Menag dan Ratusan Tokoh Ulama

Berita

Menag Indonesia Ajarkan Cinta Tanah Air Dihadapan Ulama Lebanon

Berita

Jaksa Belum Siapkan Tuntutan Tiga Pembunuh di Jalan Sei Padang

Berita

Lakukan Pencabulan Siswa SMA, Leo Ditangkap Polisi di Jalan AR Hakim Gg Kolam

Berita

Hampir Semua Terdakwa Suap Hakim PTUN Medan Jadi Justice Collaborator

Berita

KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung